SAMPANG, Limadetik.com – Kembali ditemukan kekurangan volume kegiatan alokasi dana kelurahan (ADK) tahun anggaran 2019, di Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Sebelumnya Kegiatan rabat beton ditemukan kekurangan volume di Jalan Imam Bonjol, depan sekolah SDN 3 Kelurahan Dalpenang.
Kali ini kelurang volume kegiatan rabat beton melalui dana kelurahan sumber APBN 2019, di Jalan Suhadak, RT.02 – RW.05, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang TA 2019, terkena sanksi pengembalian karena kelebihan bayar.
Pantauan di lokasi kegiatan dana kelurahan di Jalan Suhadak, tidak ada papan nama kegiatan yang dipasang, selain itu, kondisi rabat beton sudah mulai ada yang retak.
Tohir (50) salah satu warga yang rumahnya berada di lokasi kegiatan, ia menceritakan kegiatan tersebut sejak awal tidak ada papan nama, namun berdasarkan informasi yang bekerja dana dari Kelurahan Dalpenang, kegiatannya hanya ini saja mas, kurang lebih panjangnya 15 meter.
“Kegiatan ini di kerjakan sekitar bulan Agustus 2019 lalu, namun terkait pelaksana dan teknis kegiatannya saya hanya warga awam tidak mengetahui itu mas.” katanya, Selasa (14/4/20).
Sementara ditempat terpisah Lurah Dalpenang Moh Sutrisno, yang menjabat juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) alokasi dana kelurahan, ia membenarkan jika kegiatan rabat beton, di RT.02 – RW.05, Kelurahan Dalpenang, bersumber dari APBN 2019 yang dikontraktualkan dengan Penyedia CV. Putra Bagus.
“Lokasi kegiatan rabat beton tersebut sudah diperiksa inspektorat Sampang dan diberikan sanksi pengembalian, akibat kekurangan volume alias kelebihan bayar sebesar Rp. 3.067.337.66, dan hal itu menjadi kewajiban pelaksana untuk mengembalikan” jelasnya.
lanjut Lurah, saya sebagai KPA menghimbau pada pihak pelaksana untuk mematuhi sanksi pengembalian yang diperintahkan inspektorat, karena sampai saat ini saya selaku KPA belum menerima surat tembusan sebagai bukti pengembalian tersebut. (Nor/yd)