LIMADETIK.COM, SUMENEP – Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Cabdin) Wilayah Kabupaten Sumenep gelar penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri Sumenep terkait peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ Sekolah.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Cabang Dinas Wilayah Kabupaten Sumenep, Ali Afandi menyampaikan, bahwa pentingnya pemahaman hukum bagi anak-anak di usia sekolah, mengingat rentannya saat ini anak-anak terjerat hukum.
“Saat ini, anak anak kita memang perlu adanya penyadaran hukum dengan memberikan pengertian dampak hukum itu sendiri terhadap generasi kita saat ini” katanya, Rabu (15/2/2023) di SMAN 1 Batuan Kabupaten Sumenep.
Dikesempatan itu juga, Kacabdin wilayah Sumenep itu mengutip tiga kata kunci Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa yakni, IKI. Kata ini sebut Ali memiliki makna membangun spirit untuk semua, sehingga penting untuk dibangun rumah restoratif justice sekolah.
“Kalau bu Gubernur Jatim ini, memakai tiga kata kunci, IKI, yakni Inisiatif, Kolaborasi, Inovasi. Tentu ini semua membawa harapan bagi kita untuk terus membangun komunikasi dengan siapapun juga demi kebaikan bersama” ungkapnya.
Plt Kacabdin tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep atas kesempatan kerjasama yang dibangun untuk peluncuran Rumah Restorative Justice (RRJ) di SMAN 1 Batuan.
“Dengan terlaksananya peluncuran Rumah RJ ini, saya ingin mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada bapak Kajari Sumenep, bapak Trimo, atas kerjasama ini” ucapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH pada sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Sumenep, Ali Afandi, karena telah mengambil langkah yang tepat untuk pendirian Rumah Restorative Justice (RRJ) di Sekolah.
“Saya ingin menyampaiakan, bahwa yang hadir saat ini adalah para kepala sekolah dan para Guru, saya pribadi sangat kagum dengan pertemuan ini, karena dipertemukan dengan orang-orang yang berjasa dalam dunia pendidikan. Termasuk saya, tanpa guru, bukanlah apa apa” seloroh Kajari yang disambut tepuk tangan.

Kajari menilai, pendirian Rumah RJ di Sekolah, adalah salah satu bentuk kepedualian para penegak hukum terhadap keberlangsungan hukum itu sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, hukum harus berdiri tegak dengan keadilannya, maka dengan kehadiran RJ di sekolah, diharapkan akan mampu menyelesaikan seluruh permasalah yang ada di tiap-tiap sekolah dengan cara yang adil dan mewakili hati nurani.
“Kalau ada masalah di sekolah selesaikan disini (sekolah). Tempat penyelesaian pidana itu tidak harus semuanya di meja pengadilan, maka dengan kehadiran RJ ini, kiranya bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya” kata Kajari.
Kajari kelahiran Kota Reog Ponorogo itu menilai, sejauh ini, setiap ada permasalah yang terjadi, baik permasalahan di luar sekolah maupun di dalam sekolah itu sendiri, selalu saja penyelesaiannya melalui meja hijau atau pengadilan. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada proses penegakan hukum yang dinilai kurang berpihak kepada masayarakat yang bersengketa.
“Maka pada tahun 2020, pak Kajagung telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 yang menjadi pedoman penyelesaian atau penghentian perkara melalui Restorative Justice” terangnya.
Di Samping itu kata Kajari, pengambilan pertimbangannya juga saat ini, terlalu menumpuknya penghuni rumah tahanan, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Kalau semua orang yang berperkara harus ditahanan atau dipenjara, tidak bisa kita bayanagkan kapasitas rumah tahanan itu di Sumenep hanya dikisaran 200 orang. Tapi saat ini sudah mencapai 400 lebih, sebagaimana keterangan bapak Kalapas kepada saya” ungkap Kajari.
Kajari berharap, dengan dilaunchingnya Rumah RJ di SMA Negeri 1 Batuan, Sumenep akan bisa memberikan mafaat bagi seluruh warga sekolah. Bahkan bagi warga atau masyarakat yang ada di sekitar SMAN 1 Batuan.
“Jadi, susunan pengurus rumah restorative justice ini segera dibuatkan, biar kalau umpama juga ada masayarakat sekitar sekolah yang mau menyelesaikan perkaranya melalu RJ, ya bisa juga disini (SMAN 1) Batuan dipakai” tukasnya.
Dalam acara tersebut, selain Kajari Sumenep dan Plt Kacabdin Wilayah Sumenep, hadir pula Kapolres Sumenep yang diwakili Kanit Pidter, Ketua MKKS dan sejumlah Kepala Sekolah.