Daerah

Ketua KI Sumenep Temukan Layanan Praktis Di Unit SKCK

×

Ketua KI Sumenep Temukan Layanan Praktis Di Unit SKCK

Sebarkan artikel ini
Ketua KI Sumenep Temukan Layanan Praktis Di Unit SKCK
FOTO: Jajaran Komisaris KI Sumenep menyimak penjelasan alur layanan informasi SKCK Polres Sumenep.

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Badrul Akhmadi, menemukan layanan praktis berbasis website, di Polres setempat.

Layanan tersebut ia ketahui saat jajaran petinggi KI mengunjungi kantor unit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Sumenep, Selasa (14/3/2023).

Badrul Akhmadi menilai, layanan Informasi tentang urusan SKCK Polres Sumenep sangat memadai, karena terdapat layanan digitalisasi berbasis webasite dan contak person melalui pesan whastApp.

Tentu, kata Akhmadi, dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi layanan SKCK. Mulai dari alur pengajuan, sampai biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK.

“Layanan ini sangat tepat, karena memudahkan masyarakat, termasuk ada transparansi biaya. Selama ini, banyak informasi simpang siur ditengah masyarakat tentang besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK di Polres Sumenep, dengan langkah ini akan menjawab kegelisahan para pemohon,” katanya.

Tidak hanya soal dampak layanan ini, Badrul turut acungi jempol layanan kontak person yang stay selama 24 jam menunggu masyarakat.

“Lewat gagasan ini, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi SKCK dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Praktis” ujarnya.

Sementara, Kasat Intelkam Polres Sumenep, AKP Khoirul Anwar, SH, MH menjelaskan, layanan informasi ini sengaja dilakukan untuk mempermudah masyarkat dalam mengurus SKCK.

AKP Khoirul juga memaparkan besaran biaya administrasi pembuatan SKCK, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020.

“Semoga layanan ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat sumenep, karena besaran biaya pembuatan SKCK ini, seharga 30 Ribu. Rincian ini sudah kami tampilkan juga pada layanan informasi digital. Dasar biaya ini sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.” ucapnya.

Sebagai informasi, layanan digital tersebut dapat diakses melalui alamat: https://www.satintelkam.polressumenep.info/