SUMENEP, limadetik.com – Komisi II DPRD Sumenep, Jawa Timur memanggil tim seleksi (Timsel) Direksi PT Sumekar pada besok Rabu (13/2/2019). Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi dugaan diloloskannya Direksi PT Sumekar yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam mengatakan, sesuai hasil disposisi Pimpinan DPRD, dan berdasarkan hasil rapat internal Komisi II menyepakati untuk memanggil Timsel atau Pansel. Termasuk pula Timsel akan dipertemukan dengan mahasiswa yang selama ini mempersoalkan hal tersebut.
“Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi dan juga para mahasiswa bisa menyampaikan tuntutannya secara langsung,” katanya, Selasa (12/2/2019).
Politisi Partai Gerindra menjelaskan, pihaknya selaku wakil rakyat hanya akan mempasilitasi tuntutan mahasiswa. Dari dipertemukannya antara mahasiswa yang selama ini getol mengawal pengangkatan direksi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diharapkan mampu menemukan solusi.
“Apabila dalam audensi ada temuan, kamu akan melakukan tindakan,” tegasnya.
Pasalnya, berdasarkan temuan mahasiswa, Pansel kurang memperhatikan dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana dalam Pasal 57 Poin L.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi harus memenuhi syarat, diantaranya tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
“Jadi kita melihat hasil dari audensi, apakah hasil audiensi nanti ada pelanggaran proses rekrutmen atau apakah pansel melakukan kajian ulang misalnya,” tukasnya.
Selama ini ramai diberikan bahwa dua Direksi yang telah dilantik diketahui merupakan seorang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Moh. Syafi’I diketahui sebagai mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa. Sementara, Achmad Zainal Arifin saat ini masih terdaftar di daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jawa Timur pada Pemilu 2019 dari PKB. (hoki/rud)