Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Empat Mantan Kadis Perkim Sidoarjo Dituntut Hukuman Berat
LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dituntut hukuman berat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.
Sidang agenda tuntutan pada Senin (23/2/2026) dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan kewenangan selama menjabat, sehingga pengelolaan Rusunawa Tambaksawah bermasalah dan berujung kerugian miliaran rupiah.
Diketahui bahwa mereka empat terdakwa tersebut ialah Sulaksono (menjabat 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Heri Soesanto (Plt 2022).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa karena lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Mereka yang dituntut diantaranya, terdakwa Sulaksono dituntut 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Dwijo Prawito dituntut 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp800 juta subsider 3 tahun penjara.
Agoes Boedi Tjahjono, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp766 juta subsider 3 tahun penjara.
Terakhir, terdakwa Heri Soesanto, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun demikian, menurut JPU bahwa perbedaan tuntutan disesuaikan dengan peran dan masa jabatan masing-masing terdakwa serta besaran kerugian negara yang timbul pada periode kepemimpinan mereka.
Hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Usai persidangan, terdakwa Heri Soesanto yang dituntut paling ringan menyatakan menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada kuasa hukumnya.
“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan menghargai tuntutan dari JPU,” ujar Heri.
Sementara itu, kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono, Descha Govindha, mengaku menghormati tuntutan jaksa meski menilai hukuman enam tahun penjara cukup berat bagi kliennya.
“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami. Selanjutnya, kami akan menyiapkan fakta-fakta dari saksi untuk pembelaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami tetap hormati kinerja JPU, dan selanjutnya kami akan menyampaikan pembelaan dalam nota pledoi,” tegas Descha.
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya berupa pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 2 Maret mendatang.
“Sidang pembelaan ditetapkan tanggal 2 Maret agar ada kepastian,” pungkasnya.












