SUMENEP, Limadetik.com – Sesuai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, masa kampanye untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dimulai sejak (23/9/2018. Masa kampaye Pemilu 2019 akan berakhir hingga (13/4/2019).
Selama masa kampanye, calon legislatif maupun pasangan calon presiden boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK). APK itu bisa dibuat oleh calon dan juga disediakan oleh KPU.
Ketua KPU Sumenep, Jawa Timur, Abd Waris menjelaskan, APK yang disediakan KPU meliputi spanduk dan baliho. Hanya saja meskipun sudah masuk masa kampanye, hingga kini masih belum dipasang.
“APK belum. Secara teknis beberapa waktu lalu kami meminta Parpol dan tim (pasangan calon presiden) untuk mendesain baliho dan spanduk,” katanya, Jum’at (28/9/2018).
Menurutnya, APK yang disediakan KPU sebanyak 10 lembar baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Termasuk juga APK Pilpres 10 baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing Paslon. Sedangkan untuk DPD disediakan 10 spanduk.
“Kami serahkan ke Parpol. Tapi yang penting jangan sampai mengganggu, seperti ujaran kebencian dan unsur sara,” tegasnya.
Sementara saat disinggung rencana pemasangan APK, Waris menyebutkan APK boleh dipasang sejak masa kampanye. Hanya saja, untuk APK yang disediakan KPU baru akan dicetak menjelang Pemilu.
“Agar pemanfatannya lebih maksimal, APK yang disediakan KPU baru akan dicetak dua bulan sebelum Pemilu. Karena apabila dicetak sekarang kita tidak bisa menjamin selama enam bulan kedepan kondisinya masih baik atau tidak,” tukasnya.(hoki/rud)