Hukrim

Majelis Hakim Vonis Kades dan BPD Sidokelar Lamongan dalam Kasus Korupsi Dana CSR

×

Majelis Hakim Vonis Kades dan BPD Sidokelar Lamongan dalam Kasus Korupsi Dana CSR

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Vonis Kades dan BPD Sidokelar Lamongan dalam Kasus Korupsi Dana CSR
Suasana sidang vonis dua terdakwa dalam kasus korupsi dana CSR Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (zal/Limadetik.com)

Majelis Hakim Vonis Kades dan BPD Sidokelar Lamongan dalam Kasus Korupsi Dana CSR

LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yakni Kepala Desa M. Saiful Bahri dan anggota BPD Syafi’in, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/2/2026).

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada M. Saiful Bahri selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Syafi’in divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap, dana CSR tahun 2013 yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jalan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp420 juta.

Namun demikian, kedua terdakwa telah mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lamongan.

Usai putusan dibacakan, baik M. Saiful Bahri maupun Syafi’in menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.