Mantan Karyawan Bank Plat Merah di Sumenep di Vonis 3 Tahun Kurungan Penjara
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pelaku kasus pengajuan kredit fiktif oleh salah satu mantan Karyawan Bank plat merah di Sumenep inisial AI (31) di vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pinada Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan Maret 2023 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma, SH.MH mengatakan, terdakwa AI (31) divonis 3 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 500 juta subsider 2 tahun penjara.
“Uang pengganti 500 juta dan denda 50 juta waktu pengembaliannya terhitung satu bulan sejak putusan atau vonis. Jika tidak dikembalikan ya tetap diganti pidana penjara 2 tahun untuk pengganti 500 juta dan 3 bulan untuk denda 50 juta” katanya, Selasa (23/5/2023).
Dony menerangkan, dalam kasus atau perkara penyelewengan kredit fiktif karyawan Bank plat merah tersebut, pihaknya menerapkan pasal 3 jo 18 jo 64 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
“Penerapan pasal itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku, jadi vonisnya 3 tahun penjara dan jika ditambah dengan uang pengganti dan denda tidak dibayarkan maka hukumannya menjadi 5 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan, dan saat ini tetap kita tahan di Rutan Klas IIB Sumenep” ungkapnya.
Tersangka AI tambah Kasi Pidsus, diduga telah melakukan kejahatan korupsi dengan modus mengajukan kredit usaha rakyat bagi pelaku UMKM. Padahal UMKM tersebut tidak mengajukan kredit. Pengajuan kredit fiktif UMKM tersebut dilakukan tersangka sejak 2016-2018, saat dirinya menjabat di bank tersebut.
“Tersangka ini telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah, untuk pengajuan kredit fiktif. Kredit yang diajukan atas nama UMKM itu diambil sendiri oleh tersangka dan dikelola sendiri oleh tersangka,” pungkasnya.