Politik

Mengintip 10 Parpol di Pamekasan yang Memperoleh Banpol

×

Mengintip 10 Parpol di Pamekasan yang Memperoleh Banpol

Sebarkan artikel ini
af192db8 cb34 4b36 b824 267e6a40220e
ilustrasi

PAMEKASAN, Limadetik.com — Pada tahun 2018, Sebanyak 10 Partai di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur mendapat kucuran dana Bantuan Partai Politik (Banpol) dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah setempat.

Dana Banpol itu nilainya cukup fantastis, yakni Rp. 1.060.727.700. Demikian disampaikan Kabid Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Pamekasan Abdul Muin.

“Pencairan dana Banpol dilakukan satu kali dalam setahun, dan pencairannya setelah semua persyaratan dapat dipenuhi oleh setiap parpol,” kata Abdul Muin, Kamis (16/8/2018).

Menurut dia, partai yang memperoleh Banpol hanya yang mempunyai kursi di DPRD Pamekasan. Besaran Banpol itu berdasarkan banyaknya kursi per masing-masing partai.

Adapun ke 10 parpol yang mendapatkan pencairan dana bantuan itu berdasarkan urutan kursi terbanyak hingga paling sedikit diantaranya. PPP, Rp. 223.625.222,10, PKB  Rp. 152.049.194,10, PBB Rp.111.299.572,80, Demokrat, Rp. 111.289.983,30, Gerindra, Rp. 107.294.997,60, PAN, Rp. 85.323.535,20, Golkar Rp. 93.265.559,10, NasDem, Rp. 78.165.932,40, PKS, Rp. 49.228.657,20, dan PDIP, Rp. 49.182.627,60.

Dikatakan, 9 partai politik sudah lebih dulu mendapatkan cairan, yang terlambat hanya PDIP tidak bersamaan dengan sembilan parpol lainnya karena ditengah perjalanan ada pergantian pengurus.

Muin menyebutkan, salah satu syarat untuk bisa menerima bantuan dana tersebut, parpol harus sudah menyelesaikan administrasi yang direkomendasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

”Sebelum dicairkan dana tersebut parpol harus menyelesaikan terlebih dahulu pertanggungjawaban penggunaan dana parpol pada tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk mekanisme pencairannya, pengurus parpol terlebih dahulu memasukkan proposal permohonan yang disertai dengan lampiran laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI.

“Pencairan sudah dilakukan sejak bulan Juni lalu. Dan tiap parpol memperoleh jumlah nominal yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah perolehan surat suaranya yang sah di DPRD. Nilai harga persuara sebesar Rp. 1.917,90 persuara,” tandasnya. (arf/yd)