Hukrim

Menjelang Pleidoi, Penasihat Hukum Harapkan Keadilan Proporsional bagi Agus dalam Kasus Ambender

×

Menjelang Pleidoi, Penasihat Hukum Harapkan Keadilan Proporsional bagi Agus dalam Kasus Ambender

Sebarkan artikel ini
IMG 20260204 WA0102 scaled
Kuasa Hukum Agus Salim, Abdul Warist Minta Keadilan dengan melihat Fakta Persidangan

PAMEKASAN – Limadetik.com, Proses persidangan perkara meninggalnya Muhali, warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, kini memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Setelah tuntutan jaksa dibacakan, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan atau pleidoi pada Kamis (5/2/2026).

Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media, tragedi pembunuhan Muhali terjadi pada 23 Juli 2025. Ada empat terdakwa pada kasus ini: Sahur, Rendi Andika, Agus Salim dan Iwan.

Sahur dituntut 14 tahun penjara. Sementara Rendi Andika 10 tahun. Agus Salim lima tahun. Ketiganya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sedangkan terdakwa Iwan dituntut dua tahun penjara dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam).

​Dalam dinamika persidangan sebelumnya, muncul harapan agar penerapan pasal hukum dilakukan secara lebih presisi sesuai dengan peran masing-masing terdakwa di lapangan. Fokus utama tertuju pada terdakwa Agus Salim, yang dituntut lima tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP.

​Meninjau Kembali Peran di TKP

Abd Warist selaku ​Penasihat hukum Agus Salim,  menilai adanya ketidaksesuaian antara fakta yang terungkap di persidangan dengan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap kliennya. Menurutnya, kehadiran Agus di lokasi kejadian bukan didasari oleh niat untuk melakukan tindak kekerasan, melainkan atas permintaan orang tua pelaku utama guna melerai pertikaian.

​”Fakta persidangan menunjukkan bahwa Agus tidak terlibat dalam perencanaan. Ia hadir justru karena diminta tolong oleh orang tua Sahur untuk membantu menenangkan situasi,” ujar Warist, Rabu (4/2/2026).

​Harapan Kesamaan Kedudukan Hukum

​Warist mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 bagi Agus Salim, serupa dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Iwan (dua tahun penjara). Hal ini didasari fakta bahwa meski Agus membawa senjata tajam, ia tidak menggunakannya dalam peristiwa tersebut.

​Secara yuridis, Warist berargumen bahwa peran Agus lebih tepat dikategorikan dalam pelanggaran kepemilikan senjata tajam, bukan sebagai bagian dari rencana penghilangan nyawa (Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP).

​Di sisi lain, keluarga almarhum Muhali melalui sang ayah, Muniram, tetap berharap agar proses hukum memberikan rasa keadilan yang mendalam. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang setimpal atas duka yang dialami keluarga.

​Melalui agenda pleidoi besok, diharapkan fakta-fakta persidangan dapat terkupas lebih jernih, sehingga Majelis Hakim PN Pamekasan dapat menjatuhkan putusan yang paling objektif dan proporsional bagi seluruh pihak yang terlibat.