Advertorial

MoU, Diskominfo Pamekasan Libatkan KIM untuk Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT

×

MoU, Diskominfo Pamekasan Libatkan KIM untuk Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT

Sebarkan artikel ini
MoU, Diskominfo Pamekasan Libatkan KIM untuk Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT
FOTO: Kebid Informasi dan Komunikasi Diskominfo Pamekasan, Arif Rahmansyah saat melakukan penandatanganan MoU disaksikan Kasi Pembinaan Media dan Komunikasi Publik, Rafwanadi, Kasi Kemitraan Komunikasi Publik . Imam wahyudi serta Ketua KIM Pamekasan Hebat, Abdul Azizi

PMAREKASAN, Limadetik.com – Sebanyak 8 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di kabupaten Pamekasan resmi melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), di kantor Diskominfo, Jl. Jokotole, Gg. 4 No. 01, Jum’at (03/09/21) siang.

Ke – 8 KIM tersebut adalah KIM Pamekasan Hebat, KIM Kafe Warta, KIM Kamboja, KIM Sakera, KIM Perona, KIM Bintang, KIM Suka Maju dan KIM Adhap Ashor.

MoU antara IKP Diskominfo Pamekasan dengan KIM di bidang desiminasi informasi yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberitaan program pemerintah kabupaten Pamekasan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penandatanganan MoU disaksikan oleh Kasi Kemitraan Komunikasi Publik (KKP) Imam Wahyudi dan Kasi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik Rafwanadi.

Kadiskominfo Pamekasan melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Arif Rahmansyah menyatakan, MoU yang dibangun dengan KIM sebagai bagian dari pembinaan sekaligus mengoptimalkan fungsi KIM yang sempat vakum hampir 2 tahun ini.

“Alhamdulillah, kita sudah melakukan MoU dengan 8 KIM, ini dalam rangka pembinaan sekaligus menghidupkan kembali KIM yang sempat vakum, hanya ada beberapa KIM yang semangat aktif bergerak dan menjadi desiminasi informasi,” katanya, menjelaskan.

Pemuda lulusan IPDN tersebut merangkul KIM juga untuk membantu mengawal publikasi di OPD yang belakang ini dirasa kurang maksimal publikasinya. Selain itu, juga untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pemberitaan DBHCHT.

“Mudah – mudahan langkah awal ini memberi manfaat kepada banyak pihak, baik kepada masyarakat, OPD serta Pemkab Pamekasan,” tambahnya.

Menurut mas Arif sapaan akrabnya, sebenarnya KIM yang sudah terbentuk di kabupaten Pamekasan sebanyak 14 KIM, namun yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi hanya 8 KIM.

Adapun syarat administrasi yang diverifikasi, SK KIM dari kelurahan maupun Desa, memiliki AD/ART, memiliki sekretariat, susunan kepengurusan serta persyaratan lainnya.

“Alhamdulillah, setelah kami verifikasi, 8 KIM ini sudah lengkap persyaratannya, masing-masing KIM punya sekretariat, punya NPWP juga dan Alhamdulillah juga punya rekening Bank atas nama KIM sendiri,” tandasnya.

Diketahui, Pemkab Pamekasan tahun ini mendapat kucuran DBHCHT sebesar Rp. 64,5 miliar. Dana tersebut dimanfaatkan untuk tiga bidang, yaitu pada bidang kesejahteraan masyarakat sebanyak 50 persen dengan rincian, 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pelatihan-pelatihan SDM, 35 persen digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). 25 persen untuk penegakan rokok ilegal tak berpita dan 25 persen lagi untuk bidang kesehatan.