Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

MPR Madura Raya: Cabut IUP Tambang Fosfat di Pasongsongan

×

MPR Madura Raya: Cabut IUP Tambang Fosfat di Pasongsongan

Sebarkan artikel ini
MPR Madura Raya: Cabut IUP Tambang Fosfat di Pasongsongan
FOTO: Massa aksi MPR Madura Raya orasi di depan Kantor Bupati Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Majelis Pemuda Revolusi (MPR) menggelar aksi Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Sumenep menuntut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang Fosfat di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Sumenep, Jawa Timur milik PT. Java Mining Fertilizo dicabut, Kamis (20/10/2022).

MPR meminta Pemkab Sumenep untuk rekomendasikan pencabutan IUP PT. Java Mining Fertilizo pada tambang Fosfat di Desa Panaongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 12 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033 Paragraf 5 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Pasal 40 huruf (a).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Tambang Fosfat Pasongsongan itu melanggar Perda No. 12 Tahun 2013 tentang RTRW. Jadi Minta Provinsi untuk mencaut izin usaha pertambangannya,” teriak orator aksi, M. Darol.

BACA JUGA: Darurat Tambang Fosfat dan Galian C Ilegal, MPR Madura Raya Demo Pemkab Sumenep

Juga MPR meminta Pemkab untuk menghentikan aktivitas eksploitasi tambang Fosfat di Desa Panaongan Pasongsongan, karena selain melanggar RT/RW Sumenep 2013-2033 juga tak memiliki izin eksploitasi tetapi hanya izin eksplorasi.

Menanggapi tuntutan MPR, melalui Asisten Pemerintahan Setda Pemkab Sumenep, Didik Wahyudi mengaku tak bisa melakukan penutupan atau pencabutan izin, sebab itu urusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Disinggung soal menyalahi RTRW 2013-2033, dirinya mengatakan bahwa, review terhadap RTRW yang baru belum selesai. “Jadi tunggu RTRW yang baru. Belum selesai,” jawabnya.

× How can I help you?