JAKARTA, Limadetik.com – Puluhan ribu pengemudi ojek online (ojol) hari ini akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Jenderal Gator Subroto, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Senin (23/4/2018).
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono menjelaskan, kegiatan ujuk rasa berasal dari puluhan ribu dari berbagai daerah. Kegiatan unjuk rasa itu akan dilakukan pukul 09.00-18.00 WIB. Untuk menghindari kemacetan, Igun meminta untuk sementara waktu pengguna jalan menghindari jalur tersebut.
“Hari Senin, 23 April 2018 jam 09.00-18.00, masyarakat pengguna jalan agar sementara hindari jalur protokol Jl. Jenderal Gatot Subroto, depan DPR/MPR RI,” demikian keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (23/4/2018).
Sebelumnya pada 27 Maret 2018 lalu, ribuan driver ojek online berjaket hijau melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, Selasa 27 Maret 2018. Mereka tergabung dari sejumlah komunitas ojek online dari berbagai daerah di tanah air.
Sebelumnya, ribuan driver tersebut sempat melakukan aksi long march dari Monumen Nasional melintasi Gedung Balai Kota Jakarta dan mengakhiri aksinya di Istana Negara untuk melakukan orasi.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ada sejumlah poin aspirasi yang menjadi tuntutan ribuan driver ojek online tersebut terhadap pemerintah pusat. Isi tuntutan tersebut antara lain pengakuan legal eksistensi, peranan dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional dan adanya kenaikan penetapan tarif standard dengan nilai yang wajar, yaitu Rp4.000 per kilometer.
Ari, salah satu driver ojek online mengaku, saat penyedia jasa ojek online baru diresmikan, mereka mendapatkan tarif sebesar Rp4.000 per kilometer. Namun, setahun terakhir pihak penyedia jasa secara tiba-tiba menurunkan tarif menjadi Rp1.600 per kilometer.
“Mereka itu seebaknya saja, turun tarifnya jadi cuma Rp1.600 tanpa pemberitahuan ke mitra (driver ojek online). Jelas lah ini merugikan, kami makan apa kalau tarif cuma segitu doang itu terlalu murah. Jadi kita minta naik lah pokoknya jadi Rp4.000,” ungkap Ari.
Selain itu, poin yang menjadi tuntutan lainnya adalah adanya pengakuan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia.
Menurut Ari, pemerintah tidak memberikan perhatian kepada para driver ojek online. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)108 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pun dirasa tidak meminak para driver.
“Kami mohon lah pengakuannya, perhatian dari pemerintah kepada kami sebagai salah satu alat transportasi nasional. Kita ini kan mitra itu artinya harus saling menguntungkan,” tandasnya. (*)