LIMADETIK.COM, SUMENEP – Bulan Oktober 2022 di Kabupaten Sumenep terjadi Inflasi year on year (yoy) sebesar 6,36 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,96.
Itu diketahui berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur, per hari ini Selasa 1 November 2022 yang dibagikan Kepala BPS Kabupaten Sumenep, Ribut Hadi Chandra.
Ia mengatakan, inflasi Kabupaten Sumenep per bulan Oktober 2022 berada diangka 6,36 persen Year On Year (Yoy).

“Inflasi yoy tertinggi di Jawa Timur terjadi di Jember sebesar 7,23 persen dengan IHK sebesar 114,08; serta inflasi terendah terjadi di Kota Probolinggo sebesar 5,43 persen dengan IHK sebesar 111,03” kata Ribut.
Menurutnya, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 8,42 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,53 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,34 persen.

Kemudian, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 6,99 persen; kelompok kesehatan sebesar 5,46 persen; kelompok transportasi sebesar 12,30 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,32 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,45 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 10,11 persen. Selanjutnya, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,83 persen.
“Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu : kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,20 persen” ungkapnya.

Ribut menambahkan, tingkat deflasi month to month (mtm) Oktober 2022 sebesar 0,15 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) Oktober 2022 sebesar 4,45 persen.
“Kalau deflasi month to month (mtm) di bulan oktober berada diangka 0,15 persen