Opini

Opini: Modus Operandi dalam Skandal Bellezza

×

Opini: Modus Operandi dalam Skandal Bellezza

Sebarkan artikel ini
20190721 082957 1

Surabaya, 21 Juli 2019

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Ketua YLBH Madura)

LIMADETIK.com — Skandal Bellezza ini peristiwa besar, menyangkut duit migas yang dirampok komplotan bandit kampung di belahan Ibu Kota, tepatnya di Bellezza Office Walk Lt. 2 nomor 11 A dan 11 B Jl. Letjen Soepeno nomor 34 Arteri Permata Hijau Kelurahan Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Sepanjang tahun 2011-2015, tak tampak wajah Taufadi di Bellezza, kecuali Sitrul Arsyih Musa’ie, Suprayogi, Ahmad Fauzi dan Ariadi Subandrio, Taufadi ini good boy, tapi terpaksa mampir di balik jeruji besi karena dakwaan penggunaan duit PT WUS diluar peruntukan sebagaimana dipersyaratkan Perda No. 4 tahun 2008 tentang PT WUS.

Kisah ini bukan soal Taufadi, tapi tentang Ahmad Fauzi yang saat ini duduk di tampuk Wabup Kabupaten Sumenep, dia ini patut kita sebut local strong man—jika meminjam terminologi Joel S. Migdal (2004) dan Vedi R. Hadiz (2010), meski dugaan banyak kawan ia berada di bawah bayang-bayang The Godfather—meminjam istilah Mario Puzo dalam Novel The Godfather (1969).

Mengapa local strong man? Karena orang ini selamat dari jerat hukum meski secara bersama-sama dengan Sitrul Arsyih Musa’ie dan Suprayogi berkomplot menggelar pesta penghianatan terhadap rakyat Sumekar.

Modus Operandi

Jadi, bandit-bandit ini berkumpul di Bellezza Office Walk Jakarta, mengatur siasat demi siasat agar duit bisa keluar, datanglah mereka ke Bank Mandiri KCP ITC Permata Hijau Jakarta dengan tujuan mau buka rekening PT. WUS, tapi ditolak bro, karena alamat PT. WUS di Sumenep, bukan Jakarta, mundurlah mereka untuk mengatur langkah.

Sitrul punya siasat, dibuatlah surat kepada Dewan Komisaris PT. WUS tanggal 1 Juli 2011 perihal Permohonan Persetujuan Pendirian Kantor Perwakilan PT. WUS di Jakarta, lalu PT. WUS membalas tanggal 4 Juli 2011 dan menyetujui, ini dagelan bro, tepatnya teatrikal elit yang gagal selamat, kecuali Ahmad Fauzi.

Kenapa dagelan, karena surat persetujuan itu tanda tangan Suprayogi, tak lain Komisaris yang patuh pada Sitrul, kasian banget Komisaris Utama Sungkono Sidik dikadali tuh, ga tahu apa-apa….ha ha ha…..

Celakanya yang ditunjuk Kepala Kantor Perwakilan PT. WUS di Jakarta itu Ahmad Fauzi, Wakil Bupati Sumenep saat ini, gigih juga bandit-bandit ini bro, rekening Bank Mandiri ITC Permata Hijau berhasil dibuka dalam bentuk rupiah dan dolar, nomor rupiah: 102-000-6677667, dan yang bentuk dolar: 102-000-5737330, padahal PT. WUS Sumenep sudah punya rekening tuh….ampun deh…..

You tahu berapa duit yang untungkan Sitrul dan rugikan daerah? USD 203.630.,05 (dua ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh koma nol lima sen Dolar Amerika) dan Rp. 4.43.290.317,58 (empat milyar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah lima puluh delapan sen), kalau kau belikan es cendol bisa banjir tuh taman bunga bro, kampungan kan?.

Dari komplotan bandit ini hanya Sitrul Arsyih Musa’ie yang divonis, meski hanya 1 tahun. Tak layak sebut Taufadi disini, karena tak ada nama dia dalam skandal Bellezza, biarlah Jaksa Tipikor yang pertanggungjawabkan semua itu di akhirat…. ha ha ha……

Pada kesempatan Diskusi Terbatas tanggal 18 Juli 2019 di Private Room UPNORMAL Café Sumenep YLBH Madura ungkap tuh skandalus Bellezza Office Walk, dan kita dorong KPK RI atau Kejagung panggil Ahmad Fauzi ke KPK, tetapkan tersangka jika cukup unsur, kalau penyelewengan itu kau setujui, untuk apa ada diskusi?.

Jurnalis, aktifis, NGO, mahasiswa, HMI, PMII, IMM, GMNI atau organ-organ lain di Sumenep, sudah sekian lama hegemoni itu terasa, sadarlah, itu membunuhmu.

Bandit-bandit itu seolah merangkulmu, padahal mereka menampar, seolah mengelus padahal menginjakmu, seolah memijati padahal mencekik dirimu dan rakyat yang hidup di bumi Sumekar, bangkitlah saudara-saudaraku….. LAWAN…………………..!!!