PAMEKASAN, Limadetik.com – Seorang warga yang berhak menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Desa Laden Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur berinisial MA, 65 tahun, melaporkan Diki Warisandi, 22 tahun, warga Dusun Tengah RT/RW 003/001 Desa Laden Pamekasan ke Polda Jatim karena tanda tangannya diduga telah dipalsukan.
Menurut MA, terdapat ratusan tanda tangan warga yang berhak menerima kartu KIS, namun diduga telah dipalsu.
Sulaisi Abdurrazaq selaku Penasehat Hukum Pelapor menyatakan, “Sebelum mengambil langkah, terlapor telah dikirimi somasi hingga dua kali agar masalah di Desa Laden dapat diselesaikan secara baik-baik, namun ternyata tidak ada itikad baik dari terlapor.” katanya, Senin (6/4/2020).
Sehingga, lanjut Sulaisi, jalan satu-satunya adalah lewat mekanisme hukum, supaya terlapor mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, biar hukum yang membuktikan.
“Karena sudah melalui jalur kekeluargaan hingga somasi sudah dilakukan korban, namun terlapor tetap tidak mengindahkan. Maka jalur hukum yang ditempuh untuk membuktikan semuanya” terang Dosen IAIN Madura ini.
Ketua DPW APSI Jatim ini menambahkan, terlapor tidak hanya melakukan satu tindak pidana, masih ada dugaan tindak pidana lain yang akan segera dilaporkan.
“Tindakan itu dilakukan oleh terlapor secara bersama-sama dengan sembilan orang temannya. Dan terlapor ini tidak hanya melakukan satu tindak pidana, bahkan diduga ada tindak pidana lainnya” tegasnya.
“Laporan pidana adalah ultimum remedium, karena etika komunikasi secara hukum melalui Somasi 1 dan 2 telah kami lakukan, namun ternyata mereka mengabaikan”, lanjut Sulaisi singkat. (yd/red)