Nasional

Pasca Penetapan Dua Tersangka Mantan Pejabat PT Sumekar, Kejari Sumenep Sita KM Dharma Bahari Sumekar V

×

Pasca Penetapan Dua Tersangka Mantan Pejabat PT Sumekar, Kejari Sumenep Sita KM Dharma Bahari Sumekar V

Sebarkan artikel ini
Pasca Penetapan Dua Tersangka Mantan Pejabat PT Sumekar, Kejari Sumenep Sita KM Dharma Bahari Sumekar V
FOTO: kajari Sumenep, Trimo, SH.MH bersama Kasi Pidsus dan Mantan Direktur OPs PT Sumenekar 2019, H.Zainal serta Dirut PT Sumekar saat ini Syaiful Bahri

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Setelah dilakukan pentepan terhadap dua orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pembelian kapal PT Sumekar, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur melakukan penyitaan Kapal Motor (KM) Dharma Bahari Sumekar V, GT 64 No.972/Lc.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai barang bukti atas kerugian negara dalam kasus pembelian dua kapal oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam degan nilai kerugian sementara sebesar Rp 9 milliar.

Kapal yang disita sebagai barang bukti itu merupakan kapal tongkang jenis kayu yang oleh tim penyidik Kejari Sumenep secara resmi dudatangi dan ditinjau di perairan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Rabu (14/12/2022) sejak pukul 12.15 hingga pukul 13.20 WIB.

Saat di lokasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH didampingi tim penyidik mengatakan, penyitaan kapal tongkang jenis kayu dengan nama KM Dharma Bahari Sumekar V merupakan hasil dari pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Tim penyidik Kejari Sumenep menyita KM Dharma Bahari Sumekar V, yang kita temukan di pelabuhan talango, penemuan kapal ini adalah hasil informasi yang kita dapatkan, dalam rangka pengumpulan alat bukti. Kita sita dari Pak Zainal, yang pada saat 2019 adalah saklah satu direktur PT Sumekar” kata Kajari Sumenep.

Kajari juga menyampaikan, selain menyita kapal tongkang jenis kayu, tim penyidik Kejari sumenep juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti mesin pendorong utama merk Nissan, dua mesin merk Yanmar sebagai barang sitaan.

“Itu karenanya, hari ini, kita telah memasang garis Kejaksaan Line. Yang artinya KM Dharma Bahari Sumekar V ini, secara sah disita sebagai barang bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Sumenep, untuk selanjutnya akan dikembangkan” terangnya.

Namun dalam penyitaan tersebut, pihak tim penyidik Kejari Sumenep, belum menadpatkan surat-surat kapal atau KM Dharma Bahari Sumekar V. “Ini akan menjadi tugas penyidik untuk terus mendapatkan apa yang diperlu dalam pengembangan penyidikan lanjutan untuk tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru” terang Kajari Sumenep, saat berada di atas kapal yang disita.

Di tempat yang sama, H. Zainal, selaku Direktur operasional PT Sumekar tahun 2019 saat ditanya berkaitan keberadaan KM Dharma Bahari Sumekar V sejak kapan berada di pulau talango, dirinya beralibi tidak tahu.

Tidak hanya itu, saat ditanya keberadaan surat-surat kapal tongkang tersebut, dirinya tetap mengatakan tidak tahu ada atau tidaknya dan dimana.

“Saya jadi direktur hanya sebagai formalitas saja. Karena memang saya tidak tahu seperti apa, dan nilai harga kapal ini saya tahu berdasarkan berkas sebesar Rp. 1 miliar 800 juta. Jadi saya tahu” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyitaan KM Dharma Bahari Sumekar V oleh tim penyidik Kejari Sumenep juga disaksikan mantan Dir Ops PT Sumekar tahun 2019, H. Zainal dan Dirut PT Sumekar 2022 Syaiful Bahri.