Daerah

Pejabat Abaikan LHKPN, Pemkab Sumenep Siapkan Sanksi

×

Pejabat Abaikan LHKPN, Pemkab Sumenep Siapkan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Fotor 153882044148357 scaled

SUMENEP, limadetik.com – Setelah pada Rabu (4/10/2018) Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andika Widiarto, mengunjungi Sekretariat DPRD Sumenep, Jawa Timur, terungkap banyak pejabat yang belum melakukan LHKPN.

KPK: Hanya 7 Anggota DPRD Sumenep yang Melakukan LHKPN

Tiga Pimpinan Dewan Sumenep Abaikan LHKPN

Termasuk juga pejabat eksekutif
Pemerintah Kabupaten Sumenep. Mereka yang belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam sanksi.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi. “Payung hukum pemberian sanksi pada pejabat negara di lingkungan Pemkab Sumenep itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) sejak 2014 lalu. Jadi perbubnya sudah ada,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, Sabtu (6/10/2018).

Menurutnya, sanksi yang bakal diterapkan mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat dan bentuk sanksi tegas lainnya. Sebab saat ini terdapat 12 dari 38 pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

“Ada perbedaan dalam melaporkan LHKPN. Kalau dulu ‘hardcopy’ sekarang ‘softcopy’. Mungkin itu kendalanya. Tapi saya pastikan sebelum akhir tahun semunya selesai,” ucapnya.

Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, ditingkat legislatif sendiri dari 50 anggota Dewan hanya 7 orang yang melaporkan. Sedangkan sisanya masih belum. Bahkan dari 4 unsur pimpinan Dewan, 3 orang diantaranya juga mengabaikan. (hoki/yd)