Pelaku Kekerasan terhadap Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara, Lebihi Tuntutan Jaksa
LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk, Selasa (10/2/2026).
Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Awang Kresna Aji Pratama,” ujar Marshias.
Pertimbangan Hakim
Marshias mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan penganiayaan dilakukan terhadap Eko Prayitno, yang saat kejadian sedang menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di SMP Negeri 1 Trenggalek.
Selain menyebabkan luka fisik, tindakan terdakwa juga dinilai berdampak pada kondisi psikologis korban, keluarga korban, serta menimbulkan rasa tidak aman di kalangan tenaga kependidikan lainnya.
“Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta adanya itikad baik dari terdakwa dan keluarganya.
“Terdakwa dan keluarganya beberapa kali menjalin silaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, serta organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),” jelas Marshias.
Dalam persidangan, permintaan maaf tersebut diterima dan dimaafkan oleh korban Eko Prayitno beserta keluarganya, serta perwakilan PGRI.
Sikap Para Pihak
Meski demikian, vonis enam bulan penjara tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU. Marshias menyebut majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menjatuhkan putusan di atas tuntutan jaksa.
Terkait sikap hukum, baik terdakwa maupun JPU hingga saat ini masih menyatakan pikir-pikir selama masa tenggang waktu tujuh hari.
“Belum diketahui apakah para pihak akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.
Kronologi Perkara
Kasus penganiayaan ini bermula dari insiden pemukulan terhadap Eko Prayitno, guru Seni Budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek, yang dilakukan oleh wali murid bernama Awang Kresna Aji Pratama.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik dan memicu kecaman luas dari kalangan pendidik serta mahasiswa karena dinilai mencederai martabat profesi guru.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti sebelum akhirnya menetapkan Awang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka,” ungkapnya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/11/2025), disusul penahanan pada malam harinya untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Sidang perdana perkara ini digelar di PN Trenggalek pada Senin (29/12/2025). Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.












