Daerah

Pelaku Penganiayaan Saksi Pilkada Sampang Divonis 11 Tahun Penjara

×

Pelaku Penganiayaan Saksi Pilkada Sampang Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan Saksi Pilkada Sampang Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang kasus penganiayaan saksi pilkada Sampang

Pelaku Penganiayaan Saksi Pilkada Sampang Divonis 11 Tahun Penjara

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan Jimmy Sugito putra (salah satu saksi calon pilkada tahun lalu) meninggal dunia kini diadili oleh oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. (26/5/2025).

Keputusan sidang menyatakan ketiganya yakni Fendi Sranum, Abd Rohman dan Moh Suadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

“Menimbang fakta-fakta persidangan, dengan ini memutuskan ketiga terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara,” kata Pimpinan sidang Hakim Eliyas Eko Setyo saat membaca putusan.

Majelis hakim menilai, tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP penganiayaan bersama hingga menyebabkan korban tewas dan UU Darurat tentang senjata tajam. Putusan itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.

Namun atas putusan tersebut ketiga terdakwa menyatakan mau pikir-pikir dulu untuk menentukan langkah selanjutnya antara banding atau menerima putusan.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata salah satu terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim.

Menanggapi hal itu, JPU Kejari Sampang, Suharto mengatakan, keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan.

“Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh kami,” ujarnya.

Disinggung soal langkah pikir-pikir yang diambil, suhartono beralasan hal itu dilakukan lantaran respon tiga terdakwa terhadap putusan.

“Karena tiga terdakwa juga pikir-pikir, kami juga begitu. Kita lihat nanti apakah mereka akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, keluarga korban Trio Nanda Pangestu mengucapkan terimakasih kepada seluruh penegak hukum yang telah mengadili kasus tersebut.

“Sangat berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya,” ungkapnya.