LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tingkatkan pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah, baik daratan maupun kepulauan sebagai upaya memutus peredaran rokok tanpa cukai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal dijadwal berlangsung sejak 5 hingga 15 September 2022 dan nanti hasilnya akan dikirim melalui aplikasi Siroleg ke kantor bea cukai.
“Kalau penindakan Satpol PP tidak punya kewenangan, tapi hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg, jadi bea cukai yang nanti memutuskan sanksinya” katanya, Senin (12/09/2022).
Untuk kegiatan tersebut kata Laili, akan berlangsung setiap hari dari pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore. Sejak berlangsung sampai hari kelima, pihaknya telah mengantongi 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko di 11 Kecamatan.
Namun dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal itu, pihaknya juga sembari akan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara.
“Maka dari.itu, ke depan kami akan terus menggenjot dan meningkatkan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Laili juga menambahkan, dari beberapa kecamatan yang belum terpantau nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.
Hal tersebut dilakukan, disamping mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal maka langkah awal ini juga sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak menjual lagi.
“Nanti pada pertengahan September ini, akan turun tim gabungan dari Polres, Kodim, DBHCHT, Bagian Perekonomian, Dinas UMKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep termasuk Pol PP dan unsur lainya” terangnya.
“Sedang pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” tambahnya.
Perlu diketahui, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.