SUMENEP, LimaDetik.Com – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melalui Koordinator Divisi SDM dan Permas KPU Rofiqi Tanzil.
“Hingga saat ini kita masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK)” kata Tanzil, Selasa (19/1/2021) saat dihubungi via telepon selulernya.
Pihaknya kata mantan Wartawan itu sudah mendapatkan informasi jika surat atau BRPK dari Mahkamah Konstitusi sudah keluar pada hari Senin 18 Januari 2021 kemarin.
“Infonya sudah keluar dari MK Buku Registrasi Perkara Konstitusi tanggal 18 kemarin. Tapi kami (KPU, red) belum menerimanya’ tuturnya.
Menurut mantan aktivis HMI tesrsebut, jika seandainya pihaknya sudah menerima BRPK tersebut hari ini, maka dipastikan penetapan pemenang pilkada sumenep digelar paling lambat lima hari setelah surat atau buku keluar dari MK.
“Paling lambat lima hari setelah surat keluar dari MK kita sudah bisa menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020-2024. Atau dihitung dari tanggal sekarang selambat lambatnya tanggal 23 Januari 2021” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan Achmada Fauzi-Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) telah keluar sebagai pemenang pilkada Sumenep pada 9 Desember 2020 lalu, mengalahkan pasangan Fattah Jasin – KH.Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai).
(yd/yd)