Pengamat Politik Adi Prayitno: Kembalikan Pilkada ke DPRD Kebiri Hak Politik Rakyat
LIMADETIK.COM, JAKARTA – Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dinilai sebagai langkah mundur dalam demokrasi. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Dr. Adi Prayitno, menegaskan bahwa gagasan tersebut secara terang-terangan mengebiri hak politik rakyat yang telah diperjuangkan melalui reformasi.
Menurut Adi, mahalnya biaya Pilkada tidak semestinya dijadikan alasan untuk mencabut hak rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung. Justru yang harus dilakukan adalah menegakkan hukum Pilkada dan membenahi internal partai politik, bukan mengorbankan demokrasi elektoral.
“Pilkada mahal tidak harus diselesaikan dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD. Itu jelas mengebiri hak politik rakyat. Solusinya adalah penegakan hukum yang tegas dan reformasi serius di tubuh partai politik,” tegas Adi, Rabu (21/1/2026) melalui sambungan chat WhatsApp nya pada media ini.
Akar Masalah Pilkada Mahal Ada di Partai Politik.
Adi Prayitno mengungkapkan, komponen terbesar yang membuat Pilkada berbiaya tinggi justru bukan pada rakyat, melainkan pada proses politik di internal partai. Salah satu masalah krusial adalah praktik mahar politik yang masih marak terjadi dalam proses pencalonan.
“Biaya Pilkada mahal itu sebagian besar terjadi di hulu, yakni di partai politik. Mahar politik untuk mendapatkan tiket pencalonan adalah rahasia umum. Ini yang harus dibereskan,” ujarnya.
Pria asli Kabupaten Sumenep itu menilai, mayoritas calon kepala daerah berasal dari partai politik, sehingga sudah seharusnya partai menjadi garda terdepan dalam memerangi praktik politik uang. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Kalau partai serius, mestinya mereka mengharamkan politik uang. Tanpa itu, Pilkada akan terus mahal dan demokrasi hanya menjadi formalitas,” tambahnya.
Jangan Korbankan Demokrasi, Tegakkan Hukum.
Adi menekankan bahwa negara sudah memiliki instrumen hukum untuk menindak pelanggaran Pilkada, mulai dari politik uang hingga penyalahgunaan kekuasaan. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat praktik-praktik tersebut terus berulang.
“Hukum Pilkada sudah ada. Yang lemah adalah penegakannya. Kalau hukum ditegakkan secara konsisten, biaya politik otomatis akan turun,” tegasnya.
Menurutnya, mengembalikan Pilkada ke DPRD justru berpotensi melahirkan transaksi politik yang lebih tertutup dan sulit diawasi publik, sekaligus memperbesar peluang oligarki dan kompromi elit.
E-Voting Jadi Solusi Tekan Biaya Penyelenggaraan
Terkait tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada, Adi Prayitno menawarkan solusi konkret melalui penerapan sistem e-voting secara bertahap. Digitalisasi pemilu dinilai mampu memangkas anggaran logistik, distribusi, hingga rekapitulasi suara.
“Soal biaya penyelenggaraan, ada solusi seperti e-voting. Banyak negara sudah membuktikan itu bisa menekan biaya dan meningkatkan efisiensi,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti anggaran operasional lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, yang perlu dievaluasi secara serius.
“Operasional KPU dan Bawaslu harus murah dan rasional. Jangan ada lagi gaya hidup berlebihan, penggunaan private jet, atau pemborosan anggaran yang tidak relevan,” tandasnya.
Demokrasi Jangan Dikalahkan oleh Alasan Anggaran
Adi menegaskan, demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh alasan efisiensi semu. Hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung adalah esensi demokrasi yang tidak bisa ditawar.
“Kalau alasan biaya lalu hak rakyat dicabut, itu bukan demokrasi. Yang harus dibenahi adalah sistem dan aktornya, bukan hak politik rakyat,” pungkas Adi Prayitno.
Ia mengingatkan, reformasi politik harus diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas partai politik, bukan dengan menghidupkan kembali mekanisme lama yang telah ditinggalkan sejarah.









