Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumahnya

×

Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumahnya

Sebarkan artikel ini
Fotor 152963675523851

BANJARMASIN, Limadetik.com — Adalah SYAFRUDIN Als UDIN Bin HENDRAWAN, 32 Th, Islam, Banjar, SD (tamat), Swasta, Alamat Jalan Ratu Zaleha Gg. H. Asnawi No.- Rt. 21 Rw. 02 Kel. Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin berhasil dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel Rabu (20/6/18). Pria pengangguran itu merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur.

Udin ditangkap di rumahnya usai tim Subdit III Ditresnarkoba Kalsel Pimpinan AKBP Matsari, SH memperoleh informasi yang akurat, bahwa di rumah Udin sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Personil kami masih memeriksa tersangka, karena barang bukti yang diamankan lumayan banyak, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Matsari Jumat, (22/6/2018).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti Sabu 12 palet dengan berat kotor 3,36 gram (berat bersih 0,96 gram), 10 (sepuluh) paket sabu berat kotor 3,01 gram (berat bersih 1,01 gram), 6 (enam) paket sabu berat kotor 1,74 gram (berat bersih 0,54 gram).

“Serta 2 (dua) paket sabu berat kotor 0,60 gram (berat bersih 0,20 gram), 1 (satu) buah kotak Rokok Gudang Garam Surya 12 warna merah, 1 (satu) buah kotak Rokok LA Ice 16 warna putih,” pungkasnya.

Kini petugas masih melakukan pengembangan dan tersangka dilakukan penahan dan mendekam dalam penjara.

Tersangka Iwan dihadapan petugas mengaku, dirinya terpaksa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu lantaran dirinya pengangguran.

Akibat perbuatannya, Udin dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Edoz/yd)

× How can I help you?