Scroll Untuk Membaca Artikel
Advertorial

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Masif, Bea Cukai Madura dan Petugas Gabungan di Bangkalan Gelar Operasi Pasar

×

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Masif, Bea Cukai Madura dan Petugas Gabungan di Bangkalan Gelar Operasi Pasar

Sebarkan artikel ini
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Masif, Bea Cukai Madura dan Petugas Gabungan di Bangkalan Gelar Operasi Pasar Patemon
FOTO: Petugas gabungan Satpol PP Bangkalan dan Bea Cukai Madura lakukan operasi peredaran rokok ilgal di Pasar Patemon

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Masif, Bea Cukai Madura dan Petugas Gabungan di Bangkalan Gelar Operasi Pasar

LIMADETIK.COM, BANGKALAN – Masifnya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Pulau Madura, tanpa terkecuali di Kabupaten Bangkalan menjadi sebuah atensi khusus dari pihak bea cukai madura dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk mengambil langkah taktis mengantisipasi agar tidak semakin merebak.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Sikap ini dibuktikan dengan dilakukannya operasi pasar oleh Petugas gabungan yang di Pimpin Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, perwakilan Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829, SUBDENPOM V, Satsabara Polres Bangkalan, Satintelkam Polres Bangkalan, Bea Cukai Madura serta Bagian Administrasi Perekonomian Setda Bangkalan, Senin (15/05/2023) kemarin.

Kasatpol PP Bangkalan Rudianto kepada sejumlah media menyampaikan, bahwa kegiatan operasi bersama rokok ilegal kali ini di gelar di Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, dengan menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu serta pita cukai bekas.

“Untuk operasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan hari ini Alhamdulillah kita laksanakan secara bersama-sama, yang juga dibantu oleh pihak bea dan cukai Madura serta APH setempat,” katanya.

Lanjut Rudianto, pada operasi hari ini, tim gabungan telah berhasil menyita beberapa sampel merek rokok tanpa cukai seperti halnya rokok SEVEN 7, Euro Gold, dan 86 SP.

“Jadi, semua rokok yang sudah disita nantinya akan kita jadikan barang bukti dan untuk dilakukan pemusnahan,” ucapnya.

Secara tegas Kasatpol PP Bangkalan mengatakan, bahwa bagi setiap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.

“Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Madura langsung memberikan surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani,” tandasnya.

Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan Hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Untuk diketahui, Tim Satgas yang hadir dalam operasi pasar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan tersebut masing masing, penanggung jawab 1 Orang (Sekertaris Daerah Kab Bangkalan), Ketua 1 Orang (Kasatpol PP Kab Bangkalan), Sekretaris 1 Orang (Sekretaris Satpol PP Kab Bangkalan).

Kemudian Anggota terdiri dari Kejaksaan Negeri 1 Orang, Kodim 0829 Bangkalan 1 orang Subdenpom V/4-4 1 orang, Sat Sabhara Polres Bangkalan 1 orang, Saat Intelkam Polres Bangkalan 1 orang, Bea dan Cukai Madura 3 orang, Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA 1 orang dan 6 Orang dari Satpol PP.

× How can I help you?