Polres Bangkalan Bekuk Pemuda Asal Desa Pangpong Saat Kedapatan Membawa Sabu

×

Polres Bangkalan Bekuk Pemuda Asal Desa Pangpong Saat Kedapatan Membawa Sabu

Sebarkan artikel ini
1552046934912

BANGKALAN, Limadetik.com — Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba warga Desa Pangpong di pasar Labang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Kurir itu diketahui bernama Agus Widodo (23) denga barang bukti sabu seberat 123 Gram.

Polres Bangkalan AKBP. Bobby Palu’din Tambuna mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di polres Bangkalan, sementara total barang bukti sabu tersebut sebanyak 123 gram dengan rincian satu bungkus plastik 96,24 gram.

“Untuk saat ini tersangka kita amankan di Polres Bangkalan dengan satu barang Bukti (BB) lainnya, 28,50 gram dan 1,58 gram, dan satu buah timbangan digital,” terang Polres Bangkalan, AKBP Boby Palu’din Tambuna, Jum’at (8/3/2019)

AKBP. Bobby menyampaikan terkait penangkapan Agus sudah diketahui sejak awal. Bahkan, Bobby menyebutkan kalau petugas sudah mempelajari semua situasi yang ada. Oleh sebab itu ketika proses penangkapan tidak terjadi perlawanan kepada petugas.

“Penangkapan tersangka sebelumnya sudah dipelajari oleh petugas di lapangan, hingga kita berhasil melakukan penangkapan tepatnya hari Selasa tanggal 5 Maret 2019, sekitar pukul 12.00 wib” jelasnya.

Menurut Kapolres Bangkalan, dari hasil pengakuan Agus bahwa dirinya hanya mengantar barang tersebut karena ada pesanan. Berdasarkan pengakuannya barang haram itu didapat dari salah satu bandar dari Pamekasan.

“Dia ini (Agus, red) mendapatkan barang haram dari salah seoeang di Pamekasan, untuk diserahkan kepada saudara Mo (dpo) dengan mendapatkan imbalan Rp.1.000.000.,” ungkapnya Kapolres sambil bertanya kepada tersangka Agus Widodo.

Ditambahkannya, tersangka Agus akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kurang lebih 6 tahun hukuman penjara, kalau diatas enam tahun sudah pasti didampingi kuasa hukumnya. (ron/yd)