BONDOWOSO, limadetik.com — Satreskrim Polres Bondowoso, berhasil membekuk dua tersangka residivis pencurian kendraan bermotor antar Kabupaten. Dua tersangka tersebut adalah Hr (45) dan Sg (56). Masing-masing keduanya asal Pakusari dan Mayang Kabupaten Jember.
Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah dalam acara Press Realis menjelaskan bahwa untuk di Bondowoso keduanya telah beraksi di 15 TKP.
“Dari hasil pengembangan tersangka telah melakukan juga aksinya di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Lumajang” ujar Kapolres, Selasa (30/7/2019).
Sementara di Banyuwangi keduanya sudah beraksi di 20 TKP, Situbondo 10 lokasi, dan Lumajang 7 TKP, kedua tersangka kata Kapolres, dibekuk saat melakukan aksinya di depan Masjid gang Taman Kelurahan Belindungan Bondowoso.
Kedua pelaku memang menyasar tempat-tempat parkiran umum seperti di Sekolah, di Masjid dan lain-lain.
“Mereka berdua residivis, saat diamankan mereka melakukan perlawanan ke Anggota kami. Anggota kami melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka” tambah Febry
Adapun modusnya adalah menggunakan leter T, masuk lokasi sasaran. Kurang dari lima menit, keduanya sudah bisa menguasai motor yang diincarnya.
Dari hasil penangkapan kedua tersagka Polres Bondowoso berhasil mengamankan 5 kendaraan roda dua, yang kemudian dikembalikan ke pemiliknya.
Kedua tersangka spesialis Curanmor itu dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman di atas 5 (lima) Tahun penjara, sementara masih tetap dilakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lainnya. (budhi/dyt)