Hukrim

Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pembacokan di Kedundung

×

Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pembacokan di Kedundung

Sebarkan artikel ini
Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pembacokan di Kedundung
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono didamping Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo saat menunjukkan barang bukti.

Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pembacokan di Kedundung

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S I.K, M.I.K beberkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang, salah satunya adalah tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap warga Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur Kedundung Sampang.

Melalui Konferensi Pers oleh Polres Sampang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik dilaksanakan di lapangan apel belakang Mapolres Sampang, pada Selasa (20/8/2024).

Dalam konferensi Pers itu AKBP Hendro Sukmono menuturkan bahwa kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan pertama kali diketahui paman korban inisial JBLD (40) saat dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya (MR) terkapar dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung.

AKBP Hendro Sukmono menuturkan dari hasil penyelidikan gabungan dari team Resmob Satreskrim Polres Sampang kurang dari 12 jam pelaku DR berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 bilah celurit.

“Korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 1 bilah clurit,” tuturnya.

Terkait modus operandi tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu korban MR.

AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa dan 1 bilah celurit dengan panjang 55 Cm beserta sarung pengaman yang digunakan tersangka untuk melukai korban MR.

Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.