Puskesmas Pamolokan Ingatkan Pasien Pulang Paksa Tanpa Izin Dokter Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Puskesmas Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep mengingatkan kepada setiap pasien yang melakukan rawat inap jika melakukan atau memaksakan diri untuk pulang tanpa seizin dokter, maka dipastikan biaya perawatan dan penanganan di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Ada beberapa hal yang memungkinkan pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak bisa ditanggung. Salah satunya adalah pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS), atau pasien pulang paksa.
“Kami mengimbau dan mengingatkan, pasien yang pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri padahal dokter belum merekomendasikan untuk pulang itu tidak di tanggung BPJS kesehatan” kata Kepala Puskesmas Pamolokan, drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes, Selasa (25/3/2025).
Adapun yang dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri sebagai berikut:
1. Pasien yang sebenarnya harus mendapatkan tindakan lanjutan untuk mengatasi penyakitnya, akan tetapi pasien tersebut tidak mau melanjutkan.
2. Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih baik yang dapat mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.
3. Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang, misalnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.
Dokter Novi panggilan akrabnya menjelaskan, peraturan yang lama menyebutkan, bahwa pasien pulang paksa jika jalur yang ditempuh sesuai dengan prosedur BPJS tetap bisa ditanggung oleh BPJS, namun kartu BPJS akan dinonaktifkan selama 30 hari.
“Artinya kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama 30 hari sejak APS atau pulang paksa tersebut” ujarnya.