Daerah

PWI Pamekasan Gelar Simposium untuk Penguatan Kebebasan Pers

×

PWI Pamekasan Gelar Simposium untuk Penguatan Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

Rangkaian peringatan Hari Kebebasan Pers Se Dunia

IMG 20240523 104106 scaled
Penuh semangat: Acara simposium PWI Pamekasan bersama LPM dari perguruan tinggi se kabupaten Pamekasan dan para wartawan dalam penguatan kebebasan pers

PAMEKASAN, Limadetik.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menyelenggarakan simposium dalam rangka memperingati hari kebebasan pers internasional di ruang Wahana Bina Praja, Jl. Kabupaten, Kamis (23/05/2024).

Simposium dengan tema “menguatkan kebebasan pers di kabupaten Pamekasan” ini menghadirkan wartawan dari berbagai organisasi lokal yang sehari – harinya menjadi kuli tinta di bumi Gerbang salam.

Selain itu, seluruh perguruan tinggi yang terdapat lembaga pers mahasiswa (LPM) turut serta dalam acara tersebut.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengatakan dalam sambutannya, acara simposium ini hadir atas dasar keresahan insan pers dan media massa dengan munculnya revisi UU penyiaran nomor 32 tahun 2002 yang saat ini bergulir di DPR RI serta akan merongrong kebebasan pers dimasa yang akan datang.

“Kegiatan ini merupakan salah satu ikhtiar penguatan kemerdekaan pers di momentum Kebebasan Pers se-Dunia, yang jatuh pada 3 Mei 2024,” ujarnya

Hairul Anam mengatakan, kebebasan pers yang sejauh ini ditekankan PWI ialah berpijak pada kebebasan yang terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selagi wartawan setia pada KEJ dan KPW, wartawan akan mudah melakukan reportase dengan baik.

“Kemudahan reportase ini menjadikan publik mendapatkan berita yang dibutuhkan, maka kebebasan pers tidak sebatas kata hampa makna,” kata Cak Anam sapaan akrab wartawan tampan tersebut.

Menurut Anam, dirinya mengistilahkannya dengan kebebasan intrinsik, artinya bersumber dari diri sendiri yang setia pada etik profesi.

“Kebebasan intrinsik gampangnya adalah, berkaitan dengan diri kita, berkaitan dengan para wartawan, jurnalis, pijakannya dua, yakni kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Jika sudah berpedoman pada dua pijakan tersebut, seperti yang disampaikan PJ Bupati melalui kadiskominfo barusan, media tidak hanya sebagai kontrol, tetapi mencerdaskan dan mencerahkan,” tegas cak Anam.

Di samping itu, ada kebebasan ekstrinsik, yaitu kebebasan yang berasal dari luar profesi wartawan, tapi tetap berkait erat dengan profesi jurnalis. Muaranya ialah pejabat publik.

“Mereka mesti bersinergi dalam penguatan kebebasan pers, karena jabatan yang melekat pada diri mereka ada jabatan publik. Dan etik universal dari profesi wartawan adalah kepentingan publik.”
“Kalau sudah menjadi pejabat, maka dia sudah menghibahkan dirinya sebagai milik publik. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, maka pejabat harus hadir disana ketika pers melakukan tugas – tugas jurnalistiknya,” tandasnya.

Dikesempatan itu, PJ Bupati Pamekasan Masrukin melalui Kadis Kominfo Nur Hidajatul Firdaus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kegiatan simposium yang diselenggarakan oleh PWI Pamekasan.

Firdaus menuturkan, melalui simposium itu, insan pers di kabupaten Pamekasan terus mendorong serta menumbuhkan sinergitas antara pemerintah dengan insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Saya juga berharap, agar pers mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menyampaikan informasi yang cerdas dan akurat khususnya tentang progres pembangunan di kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

Dengan informasi yang akurat, Dayat sapaan akrabnya menyadari, kehadiran pers akan memberikan dampak yang strategis dalam perubahan – perubahan yang bergerak lebih cepat dan dinamis.
Semua ini membutuhkan kehadiran media informasi yang akurat dan profesional.

“Oleh karena itu, saya sepakat jika kemerdekaan pers harus kita dorong dan harus diberi ruang yang sangat terbuka,” katanya.

Selain itu, dalam pasal 4 nomor 40 undang – undang tahun 1999 tentang pers dinyatakan bahwa, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Hal ini berarti, bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi bisa terjamin.

“Tetapi pers juga bisa bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disajikan sehingga pers harus dapat mencerahkan dan tidak menyesatkan,” kata mantan Kabag Humas protokol Pemkab Pamekasan ini.

Di momentum tersebut, PWI Pamekasan juga memberikan apresiasi khusus kepada pejabat publik yang dinilai memberikan ruang terbuka lebar kepada insan pers. Yakni memberi penghargaan kepada Kapolres Pamekasan sebagai pejabat publik di satu – satunya institusi yang sangat peduli terhadap kemerdekaan pers meski baru 5 bulan menjabat di Pamekasan.