Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Tiga Pemuda

×

Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Tiga Pemuda

Sebarkan artikel ini
3 pemuda sumenep

SUMENEP, limadetik.com – Satresnarkoba, Polres Sumenep, Jawa Timur membekuk tiga pemuda, Rabu sore (6/2/2019). Mereka dibekuk karena diduga menyimpan narkotika jenis ganja.

Tiga pemuda masing-masing bernama, Candra Pratama (19) warga Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Muhamad Yusuf Nur Albab (20) warga Dusun Banjar Arca, Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan, Jembarana, Bali. Dan juga atas nama Yusuf Suri (20) warga Dusu Sakola’an, Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep.

“Mereka ditangkap di pinggir Jl. Raya Gapura, tepatnya di depan Indomart Desa Bangkal, Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Kamis (7/2/2019).

Menurutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang disita dari Candra, yakni satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis anja berat kotor ± 0,76 gram. Satu buah HP merk Xiaomi warna gold kombinasi putih. Dan dua lembar uang masing-masing Rp. 50.000 sebagai bungkus narkotika.

“Sedangkan BB yang disita dari Muhamad Yusuf satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning. Dan BB dari Yusuf Suri uang Rp. 50.000 hasil penjualan narkotika jenis ganja,” bebernya.

Penangkapan mereka berawal pada saat polisi mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019, akhirnya dilakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor akan melewati Jl. Raya Gapura untuk melakukan transaksi Narkotika.

Hasilnya, petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor pada saat terlapor bersama seorang temannya yang bernama Muhamad Yusuf dengan menemukan BB tersebut. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Yusuf Suri.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Yusuf Suri. Dia mengakui telah menjual ganja kepada Muhamad Yusuf Nur Albab. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal : 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(hoki)