Scroll Untuk Membaca Artikel

Satreskrim Pamekasan Bekuk 7 Pelaku Tindak Kriminal

×

Satreskrim Pamekasan Bekuk 7 Pelaku Tindak Kriminal

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Pamekasan Bekuk 7 Pelaku Tindak Kriminal

PAMEKASAN, Limadetik.com – Kepolisian Resort (polres) Pamekasan membekuk 7 tersangka pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum setempat.

Enam pelaku dari mereka merupakan pelaku curanmor dan alat elektronik berupa laptop, komputer dan sejumlah alat lainnya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Berdasarkan 5 laporan polisi (LP), ada dua pelaku pencurian sepeda motor, 4 pelaku pencuri alat elektronik berupa komputer dan Laptop serta handphone, satunya lagi penggelapan roda 4,”kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo kepada wartawan, Kamis (26/07/2018).

Ke 7 pelaku tindak kriminal ini telah ditahan di sel Mapolres Pamekasan.

Mereka adalah YJP (26), YA (25) dan SY (36) berasal dari Kecamatan Pamekasan. Ke 3 pelaku ini, pada 17 April lalu mencuri komputer milik kantor BPJS Kcp Pamekasan jl. Agus Salim dengan cara merusak pintu. Sementara hasil curiannya dijual dengan Cara online kepada penadah melalui Facebook.

“19 Juni 2018 lalu ketiga tersangka berhasil di tangkap setelah satreskrim menerima laporan dari masyarakat tentang Mereka,” katanya, menambahkan.

Sementara, tersangka MT (38) diamankan  pada 18 Juni keesokan harinya setelah topi pelaku ketinggalan di rumah korban.

Ia merupakan pelaku pencuri laptop dan 3 Handphone milik AP warga Desa Lemper.

Dua tersangka lainnya, ERW (18) Warga Kecamatan Pademawu dan RR (24) Warga Kecamatan Larangan merupakan pelaku curanmor yang Juga berhasil di ringkus polisi.

Sementara, HM (35) Warga Lawangan Daya merupakan tersangka penggelapan Mobil. HM menyewa mobil TR warga Kecamatan Pamekasan, namun oleh pelaku keesokan harinya digadaikan senilai 35 juta tanpa se izin pemiliknya.

Adapun barang bukti yang amanakan, 3 unit sepeda motor, satu unit mobil hasil penggelapan, satu unit komputer, satu unit laptop dan 3 Unit Handphone dan 1 topi milik pelaku.

“6 pelaku pencurian sepeda motor dan Laptop serta komputer terancam 7 tahun penjara dengan dikenakan pasal 363 KUHP, sementara 1 orang tersangka penggelapan mobil terancam hukuman 4 tahun penjara dengan pasal 372 KUHP,” tandasnya. (arf/rd)

× How can I help you?