Satu Lawan Dua, Carok Pecah di Kepulauan Sumenep

×

Satu Lawan Dua, Carok Pecah di Kepulauan Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20180911 WA0015

SUMENEP, Limadetik.com – Perkelahian satu lawan dua pecah di kepulauan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (11/9/2018) Pukul 05.45 WIB. Mereka yang sama-sama menggunakan senjata tajam menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka.

Berdasarkan keterangan dari Kasubag Humas Polres Sumenep, IPDA Agus Suparno, mereka atas nama Asnawi (40), warga Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, kepulauan Kangean, dan dua orang yakni yakni Aan Wahyudi (22) dan Assan (45), warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan. Aan dan Assan merupakan orang tua dan anak.

Perkelahian yang belum diketahui motifnya itu, terjadi di jalan simpang tiga Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa,” terangnya.

Pria asal Solo tersebut mengatakan,perkelahian itu berawal ketika Asnawi tengah mengendarai kendaraan roda empat untuk mengirim kayu ke Desa Duko, Arjasa. Saat di TKP, Asnawi bertemu dengan Wahyudi dan Assan.Disitu terjadilah perkelahian yang diduga sama-sama menggunakan sajam.

Akibat perkelahian itu, Asnawi mengalami luka pada pergelangan tangan kiri bagian depan, hidung, dan bagian dada. Sementara Aan Wahyudi mengalami luka pada jari kiri, punggung, dan jempol kanan.

Sedangkan Assan mengalami luka pada jempol kiri melingkar, tangan kiri memanjang, jari kelingking, tangan kanan, dan luka pada kepala samping kiri.

Usai kejadian, Asnawi yang merasa telah dianiya langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek setempat. Sementara Aan Wahyudi dan Assan langsung melarikan diri ke arah timur dengan menggunakan motor.

“Setelah itu polisi melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut. Keduanya berhasil kami tangkap di simpang tiga Desa Pabian,” bebernya.

Dalam peristiwa tak patut ditiru ini, polisi berhasil mengamankan beberap barang bukti (BB), antara lain berupa sebilah celurit panjang milik Asnawi dan sebilah pisau milik Assan dari tempat kejadian perkara. Menurut Kapolres, keduanya terancam Pasal 351 (2) KUHP. (hoki/rud)