Satu Tersangka Pencabulan Anak di Masalembu Sudah P21, Satunya Hari Ini
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus pencabulan di Pulau Masalembu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang dilakukan oleh dua orang terhadap anak dibawah umur sudah dilakukan dakwaan untuk pelaku atas nama Ali Wafi (50). Sedang pelaku satunya atas nama Ahmad Nur (57) sedang proses pengajuan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, mengatakan, berkas kasus pencabulan terhadap anak di Pulau/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep baru satu orang atau pelaku atas nama Ali Wafi yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk segera disidangkan.
“Berkas pelaku yang satunya atas nama Ahmad Nur, Insya Allah hari ini dilimpahkan mas, karena memang berkasnya tidak bareng” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, Senin (3/4/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Hanis, pelimpahan berkas untuk pelaku atas nama Ali Wafi (50) sudah dilakukan pada bulan Maret 2023, dan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk segera disidangkan. Dan baru akan disusul dengan berkas satunya atas nama Ahmad Nur yang merupakan paman korban sendiri.
“Kedua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sudah ditahan oleh Polres Sumenep pada beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa 10 Januari 2023, dan saat ini berkasnya sudah ditangani Jaksa Peniliti pada Kejaksaan Negeri Sumenep diajukan untuk proses sidang dakwaan” terangnya.
Untuk pasal yang dikenakan tergadap kedua pelaku lanjut Kasi Pidum Kejari Sumenep yang baru menjabat 20 hari ini, adalah pasal pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang ancamannya di atas 10 tahun.
“Kedua pelaku atas nama Ali wafi dan Achmad Nur ini kita terapkan pasal 81 dan pasal 82 maksimal 15 tahun kurungan penjara dengan denda 5 miliar rupiah. Ditambah sepertiga bila di lakukan oleh orang tua, wali, tenaga pendidik” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pulau Masalembu telah dilaporkan pihak korban kepada Polsek Masalembu pada 6 Januari 2023, lalu ditindak lanjuti pelaporan oleh Polsek ke Polres Sumenep pada 10 Januari 2023. Dan langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku pada Rabu 11 Januari 2023 setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polres Sumenep.