Selama 2017, Ratusan Juta Uang Korupsi di Sumenep Berhasil Diselamatkan

×

Selama 2017, Ratusan Juta Uang Korupsi di Sumenep Berhasil Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
kajari sumenep
Herpin Hadat

SUMENEP, Limadetik.com – Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur sejak sejak Januari hingga Desember 2017 berhasil menyelamatkan uang negara yang sempat disalah gunakan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Selama setahun ini kami telah melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 446 juta 508 ribu dari kasus korupsi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Herpin Hadat, Senin (18/12/2017).

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tersebut terbagi dalam beberapa kasus, yakni kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa/Kecamatan Guluk – Guluk, dengan terdakwa M Ikbal. Pada saat kasus tersebut terkuak masih menjabat sebagai Kepala Desa dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 253 juta 608 ribu.

Termasuk pula kasus penyelewengan proyek jalan Desa Bragung, Kecamatan Guluk – Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan dengan terdakwa M Zainul Arif dan Abdus.

“Dia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 110 juta 900 ribu,” terangnya.

Kemudian, pada kasus dugaan penyimpangan bantuan hibah untuk pembangunan dermaga kapal di Kecamatan Dungkek dengan tersangka Ahmad selaku bendahara kelompok masyarakat (Pokmas) Majapahit. Pengelola bantuan tersebut, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 82 juta.

“Total yang berhasil dikembalikan ke Kas Negara oleh Kejari Sumenep sebesar Rp 446 juta 508 ribu,” tukasnya. (hoki/rud)