Daerah

Selesaikan 19 Perkara Restorative Justice Selama tahun 2025, Kejari Sumenep Raih Juara 2 Kejaksaan Tipe B

×

Selesaikan 19 Perkara Restorative Justice Selama tahun 2025, Kejari Sumenep Raih Juara 2 Kejaksaan Tipe B

Sebarkan artikel ini
Selesaikan 19 Perkara Restorative Justice Selama tahun 2025, Kejari Sumenep Raih Juara 2 Kejaksaan Tipe B
Penghargaan restoeative justice bidang pidum dari Kejati Jatim

Selesaikan 19 Perkara Restorative Justice Selama tahun 2025, Kejari Sumenep Raih Juara 2 Kejaksaan Tipe B

LIMADETIK.COM, SUMENEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat Jawa Timur. Pada tahun 2025, Kejari Sumenep berhasil meraih Juara 2 Kategori Restorative Justice Kejaksaan Tipe B, sebuah penghargaan yang diberikan atas komitmen dan keberhasilan penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restorative

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai bentuk apresiasi bagi satuan kerja yang dinilai mampu melaksanakan penyelesaian perkara pidana secara humanis, mengedepankan perdamaian, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Dr. I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran, serta dukungan masyarakat dan para tokoh yang aktif berperan dalam proses pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat implementasi Restorative Justice. Pendekatan ini bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan harmoni dan memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Selesaikan 19 Perkara Restorative Justice Selama tahun 2025, Kejari Sumenep Raih Juara 2 Kejaksaan Tipe B
Piagam penghargaan

Sepanjang tahun 2025, Kejari Sumenep berhasil menyelesaikan sejumlah perkara melalui Rumah Restorative Justice yang tersebar di sejumlah tempat. Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah, mediasi, serta pendekatan sosial dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi para pihak.

“Penghargaan Juara 2 Restorative Justice ini meneguhkan posisi Kejari Sumenep sebagai salah satu satuan kerja Kejaksaan yang konsisten mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, sesuai dengan kebijakan nasional Kejaksaan RI” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam capaian restorative justice pada tahun 2025 sebanyak 19 penyelesaian perkara, terpaut 1 angka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dengan 20 penyelesaian perkara. Sebelumnya, pada tahun 2024 Kejari Sumenep berada di urutan ke 3 capaian restorative justice kejaksaan tipe B.