SUMENEP, limadetik.com – Pekerjaan Proyek ‘coldmix Asbuton’ di Dusun Sobok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya diputus kontrak.
Anggaran pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Tiga Putri sebesar Rp 925 juta. Sehingga diputus kontrak karena tidak dikerjakan sampai batas akhir yang telah ditentukan.
Informasinya sampai saat ini material proyek yang dibiayai melalui APBD itu masih sedikit yang sampai di lokasi. Maka dari itu dipastikan pekerjaan itu tidak bisa dilakukan, meski sempat diperpanjang selama 50 hari.
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga M. Jakfar menjelaskan, pihaknya sudah memberi perpanjangan waktu untuk menuntaskan pekerjaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan belum ada pekerjaan.
“Karena tidak dikerjakan terpaksa diputus kontrak,” katanya, Senin (5/11/2018).
Setelah itu, sambung Ja’far, maka tekanan harus mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan dan juga dikenakan denda. “Soal berapa dendanya, belum diketahui. Kami masih akan menghitung. Tapi yang jelas harus dibayar,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan itu mengatakan, akibat pekerjaan yang diputus kontrak rekanan juga akan diblack list (masuk daftar hitam). Namun, hal itu ada mekanime yang diatur di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). “Kami kira pasti ‘diblacklist’,” imbuhnya.(hoki/rud)