Opini

Serangan Terhadap Aktivis Kontras Andre Yunus: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Berekspresi

×

Serangan Terhadap Aktivis Kontras Andre Yunus: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Berekspresi

Sebarkan artikel ini

Serangan Terhadap Aktivis Kontras Andre Yunus: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Berekspresi

Oleh: Muhamad Rudi
Mahasiswa Institut Darul Ulum Banyu Anyar Pamekasan

________________________________

OPINI – Publik kembali dikejutkan oleh insiden teror yang menimpa aktivis Kontras Andre Yunus pada Kamis malam sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta. Kejadian ini terjadi tak lama setelah ia menyelesaikan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Akibat serangan tersebut, Andre Yunus mengalami luka bakar derajat tiga yang parah pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata, sehingga hingga kini ia masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Fenomena kekerasan semacam ini bukanlah kasus terisolasi. Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) dan mahasiswa sering kali terjadi, khususnya bagi mereka yang vokal menyuarakan aspirasi rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro-rakyat.

Data dari berbagai laporan organisasi HAM menunjukkan pola berulang: intimidasi fisik menjadi alat untuk membungkam kritik. Hal ini tidak hanya melanggar Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia, tetapi juga melemahkan fondasi demokrasi.

Insiden ini menimbulkan tantangan krusial bagi aparat penegak hukum serta dapat menggoyahkan komitmen dari presiden prabowo subianto dalam perlindungan hak asasi manusia.

Penegakan hukum yang lemah terhadap pelaku teror semacam ini mengancam hak konstitusional bersuara sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh, kejadian ini bukan sekadar teror individu, melainkan ancaman sistemik bagi generasi muda yang hendak memperjuangkan hak-hak sipil. Tanpa respons tegas dari negara, ruang partisipasi publik akan semakin menyempit, berpotensi memicu stagnasi demokrasi.

Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib segera mengusut tuntas kasus ini, serta memberikan perlindungan maksimal bagi aktivis, serta mereformasi mekanisme pencegahan intimidasi. Kebebasan bersuara bukan hak yang bisa ditawar; ia adalah pilar utama negara hukum yang menjunjung HAM.