Scroll Untuk Membaca Artikel

Sidang Korupsi Pembangunan Terminal Induk km6, JPU Hadirkan 5 Saksi Lagi

×

Sidang Korupsi Pembangunan Terminal Induk km6, JPU Hadirkan 5 Saksi Lagi

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Pembangunan Terminal Induk km6 JPU Hadirkan 5 Saksi Lagi

BANJARMASIN, Limadetik.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin akan melanjutkan sidang kasus korupsi pembangunan Terminal Induk Km 6 pada Selasa (7/8) ini. Sidang yang mengadili HM Kasman Cs itu akan memperdengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

 

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Sidang ditunda dan dilanjutkan lagi Selasa 7 Agustus 2018,” kata ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Jalan Tembus Pramuka, Pengambangan Banjarmasin, Kamis (2/8/2018) lalu.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Agus Subagya, SH mengatakan akan ada 5 saksi yang hadir dalam sidang Selasa (7/8) esok. Namun, dia masih enggan mengungkap siapa saja saksi tersebut.

 

“Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap 5 orang saksi. Dan masih menunggu konfirmasi. Sebelumnya mohon maaf kita tidak bisa sebutkan identitas saksi demi independensi kapasitas saksi yang akan dihadirkannya di persidangan,” ucap Agus Subagya kepada Limadetik.com melalui gawainya, Minggu (5/8) malam.

 

Disebutkan Agus Subagya, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, keterangan yang diberikan para saksi menguatkan pembuktian JPU (jaksa penuntut umun). Dan semua keterangan saksi-saksi itu juga dibenarkan oleh ketiga orang terdakwa.

 

“Dalam sidang Senin dan Kamis minggu lalu, Semua keterangan saksi tidak mendapat bantahan dari ketiga terdakwa dan bahkan keterangan tersebut menguatkan pembuktian JPU,” tegasnya.

 

Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan terdakwa tambahan, Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sumenep itu menyatakan, sementara ini pihaknya masih fokus terhadap 3 orang terdakwa atas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1.6 miliar itu.

 

“Untuk sementara ini kami belum mengarah ke situ. Kami fokus membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terdakwa,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Proyek bangunan terminal Km 6 Banjarmasin menggunakan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2013-2015 di duga telah disalah gunakan oleh beberapa oknum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,6 miliar.

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka yakni H. Kasman yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/PPK pada Dinas Perhubungan Banjarmasin. Kemudian, Mahmudi sebagai Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan (PPTK), dan M Fahmi seorang kontraktor yang melaksanakan pekerjaan. (edoz/rd)

× How can I help you?