Soal Izin, Manajemen Hotel Frontone Pamekasan Ungkap Fakta Sebenarnya

×

Soal Izin, Manajemen Hotel Frontone Pamekasan Ungkap Fakta Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20181213 WA0116

PAMEKASAN, Limadetik.com – Manajemen hotel Frontone akhirnya meluruskan adanya isu izin mendirikan bangunan (IMB) dianggap exparid. Hal itu disampaikan Jeneral Manajer hotel Frontone Elvindra saat konferensi pers di Aula lantai 3, Kamis (13/12/2018).

“Untuk masalah IMB disini udah ada, nomor register 640/036/432.412/2015 tentang izin mendirikan bangunan kepala kantor pelayanan perizinan terpadu, ini jelas ada,” katanya, menjelaskan.

Elfindra melanjutkan, yang kedua izin prinsip dan kadaluarsa Frontone Hotel Pamekasan dengan nomor 660/29/432.316/2018 yang ditandatangani oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PINTU Agus Molyadi.

“Di sini penanda tangan pak Agus Molyadi, semuanya lengkap, masih berlaku sampai 2020, artinya masih 2 tahun lagi,” lanjutnya.

Selain itu, Elfindra menuturkan bahwa yang dibilang tidak adanya lahan parkir itu keliru, sebab dalam struktur bangunan baru, lahan parkir ada di bagian bawah.

Dirinya menyebut baseman.  Ini karena lagi ada pembangunan yang baru, kita alihakan sementara, sifatnya hanya sementara. Disini sudah kita lengkapi dengan CCTV dan persyaratan lainnya, ini untuk kenyamanan para tamu. Kita pindah sementara, sambil menunggu bangunan selesai,” imbuhnya.

Bahkan, persoalan sampah pun juga sudah bekerja sama dengan TPS 3R yang langsung dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan.

Termasuk ruang terbuka hijau, yang dianggap tidak ada itu sebenarnya ada di bagian belakang hotel. Berikutnya, Elfindra menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan kajian perubahan lingkungan UKL/UPL yang baru disahkan 19 April 2018 lalu oleh Dinas terkait.

Bahkan, setiap ada kegiatan, pihak hotel selalu melaporkan kepada Polsek Pademawu.

 Menurut Elfin, tuntutan yang sampaikan Laskar Merah Putih (LMP) tidak benar adanya. Sebab, semuanya telah sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk pekerja, 95 persen dari Pamekasan.

“Jadi apa yang kami sampaikan ini semuanya ada, sekali lagi kita tidak ingin ini dianggap sebagai pembelaan, tetapi ingin mengklarifikasi dan meluruskan,” kata Elfindra.

Tak hanya itu, ia menerangkan, bahwa tidak mungkin pihaknya mau mengelola hotel tanpa ada perizinannya, sebab itu menyangkut bisnis dan tidak ingin ada masalah.

“Kita pengen bisnis ini enak, lancar tidak ada masalah, kita pingin berkolaborasi, kalau bisnis tidak bisa kita satu sama lain saling sikut mengikuti,” tandasnya.

Sebelumnya, Rabu (12/12/2018) kemarin, organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih (LMP) Pamekasan melakukan aksi unjuk rasa ke depan gedung dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Massa aksi menuntut agar hotel Frontone ditutup karena dianggap melanggar aturan.

sempat dilakukan audiensi antara pendemo dengan sejumlah dinas terkait. Namun, hasil dari mediasi tersebut, perwakilan dari LMP menyatakan terjadi pembohongan publik. Sehingga, mereka kompak untuk bergeser ke Frontone Hotel.

Tiba disana, puluhan massa bergantian melakukan orasi. Pada akhirnya, Jeneral manajer Hotel Frontone, Elvin menemui mereka.

Namun, tak kunjung menemui kesepakatan, hingga akhirnya, sebagian peserta aksi menjemput pihak Satpol-PP yang memiliki wewenang sebagai penegek Perda.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan peraturan daerah Yusuf Wibiseno bersama anggotanya mendatangi hotel Frontone. Mereka kembali melakukan mediasi secara tertutup di dalam hotel bintang 4 itu.

Walhasil, Yusuf Wibiseno menyampaikan kepada media, bahwa pihak manajemen hotel mengumumkan akan menutup sendiri.

Atas peristiwa tersebut, akhirnya manajemen hotel Frontone melakukan jumpa pers guna meluruskan fakta – fakta yang ada. (arf/rd)