Tak Terima Bendahara Desa Dijadikan Tersangka, Ratusan Warga Gunung Rancak Kepung Kejari Sampang
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Sofrowi yang merupakan Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2020 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Ditetapkannya Sofrowi sebagai tersangka membuat ratusan warga Desa Gunung Rancak mengepung Kantor kejari Sampang.
Pasalnya penetapan tersebut sarat dengan kepentingan politik Desa, sehingga kedatangan warga menuntut tersangka agar tidak ditahan.
“Kita masyarakat datang kesini karena tidak terima dan merasa prihatin dengan hal ini, kami tidak ingin kepala desa dan pejabat desa kami menjadi korban,” ujar H. Mubarok salah satu dari peserta aksi.
Ia menilai kasus tersebut penuh kejanggalan, diantaranya yang bertanggung jawab membagikan langsung adalah pihak Bank tapi kenapa pihak desa yang disalahkan.
“Setahu kami yang membagikan langsung adalah pihak BRI, lalu kenapa yang dipanggil pihak desa, harusnya Bank sekelas BRI punya SOP, ada apa ini?”, imbuhnya.
Terpantau massa aksi terus melantunkan Sholawat dan enggan beranjak dari tempat sebelum Sofrowi dibebaskan. Pada akhirnya massa beranjak dan membubarkan diri setelah kuasa hukum tersangka, Mohammad Bahri menemui massa, dan memberi penjelasan.
“Kami sebagai kuasa hukum tersangka memastikan, bahwa Sofrowi tidak ditahan, jadi kami meminta agar warga pulang dengan tertib,” tegas Bahri di hadapan massa, Rabu (29/11/2023).
Lebih jauh Bahri menyampaikan, dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi BLT DD tersebut Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam tahap perawatan medis di Rumah Sakit Pamekasan.
“Kades Muhammad Juhar menderita sakit paru-paru basah, jadi perlu penanganan khusus sehingga belum bisa di mintai keterangan,” jelasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, dalam penjelasannya, penetapan tersangka terhadap Sofrowi setelah tim penyidik menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 260 juta perihal penyaluran BLT yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020.
“Keterlibatan dan peran S dalam kasus korupsi BLT DD cukup kuat, sehingga menyimpulkan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad Wahyudi.
Wahyudi menuturkan, tersangka S menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Sampang selama 1 jam.
“Tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak lima kali, setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup langsung di jadikan sebagai tersangka,” terangnya.
Namun meskipun S sudah jadi tersangka, saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan. Alasannya demi menjaga kondusifitas Desa. Tapi pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan kembali.
“Kita jaga kondusifitas, mengingat sejumlah warga mendatangi Kantor Kejaksaan setelah mengetahui S jadi tersangka. Jadi kita tunggu nanti pemeriksaan selanjutnya” pungkasnya.