BONDOWOSO, Limadetik.com – Bupati Bondowoso KH Sakwa Arifin angkat bicara tentang permasalahan Kepala Desa aktif di Desa Sempol Kecamatan Ijen Bondowoso yang menjadi terpidana kasus korupsi anggaran Dana Desa 2018 untuk Alokasi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa).
Menurut Bupati, bahwa posisi kades di desa tersebut, sementara akan digantikan atau diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Sesuai aturan saja, ya kalau terbukti betul-betul salah ya dilanjutkan proses hukumnya, dan tentunya ada langkah – penggantinya, Plt disana itu” kata Bupati usai acara Baksos, Rabu (15/4/2020).
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Daerah, H. Syaifullah, pihaknya memang segera akan mengisi Plt. Karena, memang tidak bisa pemerintah desa itu “mandek”.
“Harus segera ada Plt di sana, karena bagaimanapun harus ada pelayanan pada masyarakat. Saya minta kepada camat untuk segera menunjuk Plt dan terkait status Kades terpidana ini, kita masih menunggu incraht kalau sudah incraht, apakah dia naik banding atau bagaimana, kalau naik banding ya kita tunggu” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan, selama ini pihaknya terus mengingatkan agar bahwa dalam penggunaan anggaran agar sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Harus dipertanggung jawabkan karena itu uang rakyat dan uang negara, kami akan menghormati apapun keputusan pengadilan. Dengan harapan, ini pun menjadi peringatan bagi semua pihak dalam penggunaan anggaran negara, kepada siapapun termasuk diri saya” tegas Ahmad Dhafir.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bondowoso menahan dua orang terpidana korupsi Anggaran Dana Desa untuk Alokasi Program Getar Desa Tahun 2018. Dua Kades tersebut adalah Hari Prasetyawan mantan Kades Sumberejo, dan Hartono bin Juli, Kades Aktif Desa Sempol Kecamatan Ijen.
Berdasarkan putusan nomor 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara, untuk terpidana Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomor 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta. (budhi/yd)