Scroll Untuk Membaca Artikel
Opini

Tarik Ulur Kasus Hukum HRS

×

Tarik Ulur Kasus Hukum HRS

Sebarkan artikel ini
Moh rasyid
Moh. Rasyid

TARIK ULUR KASUS HUKUM HRS
(Sebuah Drama Politik Tak Berkesudahan)
Oleh: Moh. Rasyid
(Mahasiswa UTM Bangkalan)

Dengan tanpa sengaja saya membaca berita menarik dalam salah satu situs online yang bernama “MusliModerat” (27-01-18).  Bagaimana tidak membuat saya tertarik membacanya, dari judulnya saja sudah tampak persoalan tersebut bukan lagi hal yang baru, tetapi kasus lama yang tak kunjung selesai. Apalagi, kasus tersebut melibatkan seorang tokoh yang (mungkin) popularitasnya tidak diragukan lagi oleh publik.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Selama kurang lebih satu tahun yang lalu kasus tersebut menjadi perbincangan hangat kalangan elit di semua penjuru negeri ini. Dan tidak hanya itu, dari sejak 25 April 2017 hingga sekarang pihak yang berwajib sudah berupaya semaksimalkan mungkin untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Bagi semua pihak, betapa penting kasus ini untuk segera diselesaikan agar tidak semakin menjadi kesan yang buruk menimpa Negeri ini. Jangankan bagi kalangan yang Alim secara keilmuan, rakyat biasa seperti saya saja sangat resah, keceewa, dan greget bercampur aduk melihat kasus ini belum juga diselesaikan. Namun apalah daya, sebodoh-bodohnya saya sedikit banyak memahami terhadap kemampuan manusia dalam berbuat, apalagi konteksnya adalah menyelesaikan suatu kasus, tentu tak semudah membalikkan telapak tangan. Terbukti, sudah kurang lebih satu tahun berlalu kasus tersebut bergulir, namun tak kunjung selesai.

Banyak hal yang menyebabkan kegelisahan semua pihak terus berkembang prihal kasus tersebut. Selain sikap Rizieq yang selalu mangkir dari panggilan polisi, beberapa bulan yang lalu telah dikabarkan bahwa RS beranjak pergi ke Arab Saudi dengan alibi-alibinya sebagai penguat ketidak-gentlelannya menjalani proses hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, saya tidak akan menjelaskan panjang lebar prihal kepergian RS dari Indonesia ke Negeri yang dipimpin oleh Raja Salman itu. Tetapi yang jelas sikap aneh yang dilakukan Rizieq Shihab ini secara tidak langsung menjadi citra buruk bagi dirinya sebagai warga negara (asli) seharusnya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Itulah alasan paling prinsip mengapa kasus yang menimpanya itu tak kunjung selesai.

Kemudian, hal serupa juga baru saya temui (sebagaimana pragraf pertama diatas). Berita yang berjudul “212: Jika Jokowi Ingin Damai, Biarkan Habib Rizieq Pulang Dengan Aman”. Dilansir dari situs online diatas, dengan jelas kuasa hukum Rizieq Shihab yang juga Dewan Penasihat PA 212, Eggi Sudjana, menegaskan kepolisian sebaiknya memperlancar kepulangan Rizieq ke Indonesia. Habib Rizieq menurut mereka, harus pulang dengan keadaan aman.

Menurut saya, bahasa yang digunakan Eggi untuk meminta kepolisian agar mengamankan kepulangan Rizieq itu sangat global, sehingga perlu kiranya untuk dilakukan penafsiran ulang. Akibatnya, muncul dua kemungkinan makna tersirat dari ungkapan kuasa hukum RS. Pertama, agar tidak terjadi hal-hal yang berbau kriminal terhadap kliennya selama proses kepulangan, dan atau yang kedua agar kasus yang menimpa RS dilupakan begitu saja alias pihak kepolisian menutup rapat-rapat kasus Rizieq Shihab tersebut.

Tetapi menjadi kurang runut bila tulisan ini saya tarik ulur ke ranah penafsiran yang sebetulnya tidak menjadi objek dari pada tulisan ini. Hanya saja dalam perspektif manusia sebagai subyek hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan dalam lapangan hukum, termasuk manusia harus tunduk kepada hukum. Sayangnya,  hal tersebut tidak diamini oleh RS dan antek-anteknya, miris bukan?

Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada semua keluarga besar Rizieq Shihab, seharusnya tokoh sekelas beliau (Rizieq Shihab;red) tidak hanya bisa memberikan “Mauidatul hasanah” kepada para pengikutnya, tetapi akan lebih indah dan akurat proses islamisasi yang beliau lakukan jika dalam proses islamisasi diimbangi dengan “Uswatun Hasanah” atau suri tauladan yang baik kepada para pengikut setia beliau. Jika itu benar-benar dilakukan, saya yakin akan menjadi kebaikan tersendiri bagi diri Rizieq.

Kepergian Rizieq ke Arab Saudi, ditambah lagi dengan sikap senonoh kuasa hukumnya yang meminta agar pemerintah mengamankan kliennya dari jeratan hukum sangatlah tidak etis dilakukan oleh seorang lawyer. Seorang yang ahli agama, hukum, dan politik hendaknya menyikapi segala bentuk persoalan dengan sebijaksana mungkin bukan malah justru menghindarinya. Oleh sebab itu marilah kita menjadi warga negara yang baik. Kerjakan pekerjaan itu sesuai porsinya masing-masing, jangan ditambahi, apalagi dikurangi.

Sebagai rakyat biasa, orang-orang seperti saya hanya bisa berharap dan men-support pihak yang berwajib dalam menjalankan tugasnya menyelasaikan kasus yang berkonten pornografi itu. Semoga kasus ini segera selesai. Tentu diselesaikan dengan cara-cara yang terpuji dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Saya yakin pemerintah Indonesia lebih adil, bijaksana, dan amat prosedural. Tegakkan keadilan setegak-tegaknya, tidak perlu mengakomudir hal-hal yang tidak mendukung terhadap kelancaran proses hukum. Dan terakhir, teruntuk Al-Mukarrom Habi Rizieq Shihab Muttafakun Alaihi, segeralah kembali ke Indonesia. Hadapi Hukum segagah gagahnya, sebagaimana Habib dengan begitu gagah nan pasrah mencaci maki sesamanya berkedok mendakwahkan syariat Islam.

× How can I help you?