Daerah

Telan anggaran 18 Miliar lebih, Proyek Jalan Mandomai-Mantangai baru seumur jagung sudah Penuh Tambal sulam

×

Telan anggaran 18 Miliar lebih, Proyek Jalan Mandomai-Mantangai baru seumur jagung sudah Penuh Tambal sulam

Sebarkan artikel ini
IMG 20240207 WA0272
IMG 20240207 WA0272
Kondisi jalan yang baru seumur jagung sudah banyak Tambalan sulam

KAPUAS, Limadetik.com – Proyek Pekerjaan Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Mandomai-Mantangai, milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Bidang Bina Marga Kabupaten Kapuas, dalam pekerjaannya diduga Asal-asalan dan tidak sesuai Spek.

Dugaan itu terbukti saat tim dari beberapa wartawan online Nasional langsung turun ke lapangan, Selasa (6/2/2024) guna melakukan Investigasi dan faktanya terlihat banyak pekerjaan yang dinilai tidak layak dan terkesan asal jadi dalam melaksanakan kegiatan pekerjaannya pada proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Paket proyek pekerjaan penanganan long segmen ruas jalan Mandomai-Mantangai yang dikerjakan oleh PT. PALAMPANG TARUNG yang beralamat di Jalan Simpang Merapi, No. 04, RT. 002, RW. XIV Kecamatan Jekan Raya, Pusat Palangka Raya. Dengan nilai pagu yang cukup fantastis menelan anggaran biaya sebesar Rp. 18.135.998.000,00 (Delapan Belas Milyar Seratus Tiga puluh Lima Sembilan Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah). Diduga kuat dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga meraup keuntungan yang besar.

Saat media ini melakukan konfirmasi kepada salah satu warga sekitar yang namanya ada pada Red mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut baru saja selesai dikerjakan. dirinya mengaku sangat senang dan mendukung penuh jika memang pekerjaan tersebut ingin diberitakan, karena menurutnya jalan yang baru saja selesai dikerjakan sudah penuh dengan tambalan.

“Kalau memang mau di exspos saya dukung, pasalnya proyek dengan panjang kurang dari 3 Km sampai menelan anggaran biaya begitu besar, sampean lihat sendiri itu kualitasnya, masa baru selesai dikerjakan sudah ditambal-tambal,” Ucapnya kepada media ini.

Belum lagi dengan berem kiri kanan yang hingga kini masih menjadi pertanyaan publik, apakah tanah timbunan kiri kanan yang dijadikan berem tersebut menggunakan tanah pilihan atau tanah lokal??

Seperti diketahui biasanya tanah timbunan tersebut di datangkan dari lokasi yang sudah di survei dan sudah di uji kelayakannya untuk digunakan. Di tambah lagi dengan tidak adanya plang proyek di lapangan, seharusnya begitu selesai 15 hari penandatanganan kontrak plang proyek harus dipasang di titik 0 pekerjaan hingga selesai pekerjaan, ini sudah jelas melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Dan memang benar Tim media menemukan dugaan beberapa item pekerjaan yang dikerjakan Asal-asalan, adapun temuan di lapangan dari Tim yaitu, aspal yang dinilai tidak sesuai karena saat dipegang sedikit saja sudah rapuh, ditambah lagi dengan ketidak rapian pada tambalan aspal yang harusnya digunting dulu dengan bentuk kutak bukan sebaliknya tambalan aspal menumpuk bak kotoran sapi.

Menyikapi hal ini, diharapkan Instansi terkait dapat segera menindak lanjuti kasus pekerjaan jalan tersebut, terutama Kejaksaan Negeri Kapuas, Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), maupun Tipidkor Polda Kalteng agar segera dapat turun ke Lapangan guna melakukan Audit dan melihat hasil pekerjaan tersebut, karena dalam hal ini, jelas negara telah di rugikan.