Terdampak Proyek Jembatan, Masyarakat Tuntut Kompensasi di Kantor Desa Bondorejo Trenggalek
LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – Masyarakat sekitar bangunan jembatan plengkung di utara kantor Desa Bendorejo, Kecamatan Pgalan mengadakan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengenai dampak yang berhubungan langsung dengan masyarakat sekitar, di Gedung Pertemuan Kantor Pemdes Bendorejo, Selasa (25/6/2024) lalu.
Pertemuan tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek, Forkopimcam Pogalan, Kabid Bina Marga PUPR Trenggalek, Kepala Desa Bendorejo dengan warga RT 06, RT 16 Dusun Benndorejo serta RT 17 Dusun Nglembu.
Dalam pertemuan tersebut, penduduk yang terdampak proyek pembangunan jembatan plengkung itu meminta kepastian nasib usaha mereka dan akses jalan yang dipergunakan sebagai jalur keluar masuk lingkungan mereka yang di tutup oleh pihak proyek.
Pelaksana proyek pembangunan jembatan plengkung Bendorejo adalah PT Somba Hasbo-Cv Dewi Baraja KSO dengan nilai proyek sebesar Rp 26 Miliar dari Anggaran Pemdapatan dan Belanja Negara (APBN) atau inpres Jalan Daerah (IJD).
Menurut Ramelan ATD, Kepala Dinas PUPR Trenggalek menjelaskan tuntutan warga hanya dua saja. “Akses jembatan yang lama di buka. Karena ditutup, jika dibuka akan mengganggu pekerjaan proyek. Kedua minta ganti rugi non fisik atau ganti rugi sosial. Misalnya, berhenti jualan di hitung ruginya sekian, kalau ada pekerjaan, nggak apa-apa ditutup. Namun, kalau lagi tidak aktifitas, ya di buka saja,” terangnya.
Dalam pertemuan ini, Ramelan ATD hanya sebagai fasilitas penghubung saja antara warga yang terdampak dengan pelaksana proyek pembangunan jembatan plengkung Bendorejo.
Di singgung keterlambatan pengerjaan proyek tersebut, mestinya dari jadwal harus sudah rampung awal tahun 2024 ini, Ramelan pun menjawabnya terkait hal tersebut pihak PUPR yang menagihnya.
Perwakilan warga yang terdampak proyek, Budi Santoso memberikan keterangan kepada awak media bahwa warga pun berterima kasih dengan adanya proyek jembatan plengkung Bendorejo ini.
“Setelah disosialisasikan harusnya dibarengi dengan tindakan. Warga terdampak benar-benar meminta tuntutan kepada pelaksana proyek untuk memenuhi janjinya yang akan memberikan kompensasi ganti rugi di hitung per hari. Dan harga tanah kepemilikan warga yang terdampak, runtuh semua” terangnya.
“Namun, dalam pertemuan tadi, ganti rugi diberikan hanya sekali, hingga proyek selesai,” pungkasnya.