SUMENEP, limadetik.com – Sejumlah masyarakat Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin(7/1/2019).
Baca: Warga Demo Kejari dan PN Sumenep
Mereka menggelar demo karena beredar di masyarakat, bahwa tersangka pembunuhan, Abd. Rahman akan disegera dibebaskan. Pihak keluarga korban tidak terima dan menuntut penegak hukum untuk menghukum tersangka seumur hidup.
Informasi itu tidak dibenarkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Benny Nugroho Sadhi Budhiono. Pihaknya menegaskan isu tersebut tidak benar.
“Soal kabar pelaku akan dibebaskan dan tuntutannya diringangkan itu tidak benar,” tegasnya.
Menurutnya, perkara meninggalnya bayi berumur 35 hari yang meninggal di bak mandi telah masuk proses persidangan. Pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dan akan memasuki tuntutan.
Hanyaa saja, Jaksa belum memutuskan tuntutan itu dibacakan. Saat ini jaksa masih akan mengusulkan tuntutan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur. “Karena ini menjadi sorotan masyarakat, kami ajukan dulu tuntutan ke Kejati, kalau nanti sudah turun dari Kejati, nanti kami bacakan,” bebernya.
Sementara tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling besar 1 miliar.
“Jadi dalam kasus ini Undang-undang yang diterapkan adalah perlindugan anak. Motif pembunuhan yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi adalah pesugihan,” tukasnya.
Diketahui peristiwa meninggalnya bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu sempat membuat masyarakat resah. Pasalnya bagi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, pada (11/1/2018). (hoki/rud)