Tidak Puas Laporkan ke DKPP, FKPS Luruk KPU Sumenep

×

Tidak Puas Laporkan ke DKPP, FKPS Luruk KPU Sumenep

Sebarkan artikel ini
F. Warga setelah selesai melakukan audensi di Kantor KPU Sumenep
Warga setelah selesai melakukan audensi di Kantor KPU Sumenep

SUMENEP, Limadetik.com – Setelah sempat melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Komunitas Pemuda Saantero (FKPS) Kecamatan Pragaan, meluruk Kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sumenep, Jawa Timur, Senin (10/9/2018).

Baca: Komisioner KPU Sumenep Dilaporkan ke DKPP

Pasalnya, oknum komisioner KPU yang diduga berwenang dalam pelaksanaan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat kecamatan diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk rekrutmen PPS di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Koordinator FKPS, Hairul Umam mengatakan, kedatangannya ke KPU ingin mengklarifikasi kebenaran hilangnya berkas atas nama Hairul Anam yang tidak masuk sebagai anggota PPS Desa Aeng Panas.

“Tadi saat audensi dengan anggota KPU, katanya berkasnya tidak hilang. Hanya tidak dimasukkan dalam pembahasan penentuan pengganti ketua PPS Desa Aeng Panas yang mengundurkan diri,” terangnya.

Sebenarnya pihaknya mengaku tidak menuntut Hairul Anam masuk sebagai anggota PPS. Karena itu kebijakan KPU, tapi anehnya kenapa sampai tidak dimasukkan dalam pembahasan sebelum pleno penetapan anggota pengganti yang mundur.

Karena hasil pleno, KPU menetapkan Ali Sabit sebagai anggota PPS Desa Aeng Panas untuk mengisi kekosongan setelah ketuanya mundur. Pasca ketua PPS itu mundur, ada dua berkas yang diterima KPU, yakni Harfan Saraji dan Hairul Anam. Namun, Harfan Saraji juga mundur sebelum ditetapkan dengan alasan kesibukannya sebagai guru.

“Harusnya, KPU menetapkan Hairul Anam sebagai anggota PPS. Karena memang tidak ada lagi. Tapi tiba-tiba KPU menetapkan Ali Sabit,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, A. Warits saat ditemui limadetik.com di ruang kerjanya mengaku tidak ada berkas yang hilang atau sengaja dihilangkan.

Sesuai mekanisme, untuk mengisi kekurangan anggota PPS itu, KPU tinggal berkoordinasi dengan lembaga pendidikan setempat dan tidak perlu membuka pendaftaran.

“Kami memang tidak membuka pendaftaran. Karena, mekanismenya, memang tinggal berkoordinasi dengan lembaga pendidikan setempat,” kata Waris.

Menurutnya, Ali Sabit juga menyerahkan berkas sebagai syarat administrasi. Jadi dua berkas milik Ali Sabit dan Hairul Anam ada di KPU.

Sebelumnya, FKPS melaporkan oknum komisioner KPU ke DKPP dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat desa.

“Dengan dasar ini, kami sebagai sekelompok pemuda melaporkan hal tersebut kepada DKPP dengan tujuan DKPP harus bertindak tegas atas hal tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oknum komisioner KPU Sumenep ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” Hairul Umam, Sabtu (8/9/2018). (hoki/rud)