Daerah

Tiga Dusun, Desa Paseyan Terdampak Normalisasi Kali Kamoning

×

Tiga Dusun, Desa Paseyan Terdampak Normalisasi Kali Kamoning

Sebarkan artikel ini
IMG 20190805 WA0037
Kegiatan Normalisasi sungai Kali Kamoning, yang melintasi Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang

SAMPANG, limadetik.com — Tanah terdampak Normalisasi Kali Kamoning, yang melintasi tiga Dusun, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Hingga saat ini masih belum ada ganti rugi lahan warga. Berdasarkan data Desa hingga saat ini ada 90 warga pemilik lahan yang menyerahkan dokumen tanah.

Menurut Tommi Andirayon Kepala Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, ia menjelaskan normalisasi sungai Kali Kamoning melintasi tiga Dusun Desa Paseyan, yakni Dusun, Tase’an, Dusun Lembung, dan Dusun Gurdibih, dari tiga Dusun tersebut data dokumen tanah milik warga hingga saat ini yang masuk mencapai 90 Kepala Keluarga (KK), hal ini masih dimungkinkan akan terus bertambah karena data terus kami lakukan, Senin (5/8/2019).

Baca Juga: Tim Koordinasi Tak Serius Tangani Lahan Warga

“Beberapa rapat koordinasi dengan tim Kabupaten, kami dari pihak Desa terus menyampaikan agar ganti rugi lahan warga segera dilakukan, agar tidak ada konflik sosial dan kegiatan penanggulangan banjir terus berjalan dengan baik, namun hingga saat ini tiga tahun berjalan kegiatan normalisasi Sungai Kali Kamoning lahan warga belum ada ganti rugi” kata Kades Paseyan.

IMG 20190805 WA0038
Kegiatan Normalisasi sungai Kali Kamoning, yang melintasi Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang

Lanjut Kepala Desa Paseyan, sejak awal memang pihak tim koordinasi Kabupaten berjanji melakukan pembayaran pada bulan Februari 2019, namun hal itu tidak terlaksana dan berjanji kembali akan dilakukan pada bulan September 2019, namun barusan kami mendapatkan informasi dari media massa pihak tim Kabupaten akan melaksanakan pada bulan November 2019, lalu yang mana waktu kepastiannya, intinya kami berharap pihak tim Kabupaten menuntaskan pembayaran sebelum tutup tahun anggaran 2019.

Sementara beberapa waktu lalu, Zaiful Muqoddas, Kabid Pengelolaan Sungai, dinas PUPR Sampang, ia membenarkan hingga bulan Agustus 2019 ini belum ada satupun warga pemilik lahan terdampak nornalisasi Kali Kamoning menerima ganti rugi. “Sebab kita masih melakukan faliditas pemilik lahan by name by addres. Selain itu kami juga masih menunggu tim taksir harga dari pihak independen, kami berjanji pada bulan November 2019 sudah ada kepastian” tuturnya sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Sekedar diketahui hingga anggaran 2019 ini, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran Rp.2.7 Miliar, untuk pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak normalisasi sungai Kali Kamoning. (NOR/dyt)