Daerah

Hari Ini, H. Iskandar Kembali Duduki Kursi DPRD Sumenep

×

Hari Ini, H. Iskandar Kembali Duduki Kursi DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20190805 WA0049

SUMENEP, limadeti.com – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) H. Iskandar kembali masuk Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (5/8/2019).

Masuknya pria yang sebelumnya duduk di Komisi II DPRD Sumenep, sepertinya sebagai tanda berakhirnya perseteruan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi II DPRD Sumenep antara Iskandar dan Ahmad. Sebab, tidak lama lagi, anggota DPRD Sumenep 2019-2024 akan dilantik.

“Oh iya. Mulai hari ini kami masuk kembali ke kantor (DPRD). Tadi kami sudah ketemu dengan Pimpinan (Ketua DPRD),” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan masuknya ke kantor DPRD itu berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/766/011.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep tertinggal 29 Juli 2019.

Surat tersebut merupakan pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 2 Pebruari 2018 Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.

“Surat ini sudah kami terima dari bagian hukum DPRD Sumenep sejak Jumat (2/8/2019) lalu,” ucapnya sambil tersenyum.

Dengan adanya surat itu, sambung pria yang maju sebagai caleg dari PAN Dapil V yang meliputi Kecamatan Batang-batang, Dungkek, Gapura, dan Batu Putih, semua hak dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Sumenep Periode 2014-2019 dinyatakan sah sesuai hukum yang berlaku.

“Jadi, tidak perlu ada pelantikan lagi. Karena pelantikan saya sudah pada 2014 lalu,” katanya.

Diketahui, H. Iskandar mengajukan gugatan ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terkait dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep atasnama H. Iskandar, tertanggal 2 Februari 2018. Saat itu PTUN mengabulkan semua permohonan yang dilakukan oleh Iskandar.

Kemudian termohon mengajukan banding ke PT TUN. Namun, pada 11 Oktober lalu, PT TUN Surabaya menolak banding yang dilakukan oleh pihak gubernur Jatim dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep, dengan surat putusan PT TUN Nomor 181/B/2018/PT.TUN.SBY

Kemudian pada 12 Maret 2019 MA menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.

Ada tiga pokok perkara dalam surat putusan MA Nomor 105 K/TUN/2019 tersebut. Yakni, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I Gubernur Jawa Timur, Menyatakan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II Ahmad tidak diterima, menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp500 ribu. (hoki/dyt)