Tiga Orang Pelaku Narkoba di Sumenep Diringkus Polisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tiga orang pelaku Narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, ketiganya ditangkap pada Rabu 1 November 2023 pukul 22.30 wib di pinggir jalan raya Lenteng – Sumenep Desa Kebunagung Kecamatan Kota/Kabupaten Sumenep, Kamis (2/11/2023).
Ketiga pelaku masing-masing atas nama AFM, laki-laki (22) warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, RH laki-laki (46) warga Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep, dan AS laki-laki (33) warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2023 pukul 22.30 wib, di pinggir jalan raya Lenteng-Sumenep unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama AFM pada saat mengendarai sepeda motor.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan, yang mana sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH,” kata Kasi Humas AKP Widiarti Setyoningrum.
Kemudian lanjut Widi, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pada hari yang sama di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh poket plastik klip yang berisi sabu dan pelaku RH mengakui sebelumnya telah menjual satu poket sabu kepada pelaku AFM yang mana sabu tersebut semuanya di dapat membeli dari pelaku AS.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku AS pada hari Kamis 2 November 2023 sekira pukul 01.00 wib di rumah kontrakannya Jl. Melati Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi chat wa transaksi penjualan sabu dengan pelaku RH dan pelaku AS mengakui hal tersebut” jelasnya.
Kata Widi, barang Bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram diakui milik pelaku RH, 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, diakui tersangka AFM.
Kemudian empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.00,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.